PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) memandang perlu melaksanakan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penataan daerah dan refleksi pelaksanaan otonomi daerah.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, selama sepuluh tahun pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah banyak dinamika yang terjadi yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Setelah sepuluh tahun diterapkan, sedikitnya ada lima Undang-Undang yang berdampak pada pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Yakni Undang-Undang Cipta kerja, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Ibu Kota Negara, Minerba dan Undang-Undang kesehatan. Semua Undang-Undang ini berimplikasi kepada kewenangan maupun pelaksanaan urusan pemerintah daerah," kata Hj Leni Haryati John Latief, Selasa (27/5/2025).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, dari berbagai regulasi tersebut DPD RI menemukan terjadinya tarik-menarik kewenangan atau urusan pemerintahan.
"Intinya relasi pusat dan daerah tidak baik-baik saja, pemerintah pusat menarik sejumlah kewenangan yang selama ini dijalankan daerah seperti kewenangan dibidang pertambangan, cipta kerja, perumahan, kelautan, kehutanan, dan lain-lain," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, selain masalah pembagian kewenangan, tak kalah penting dalam pengawasan mengenai UU Pemerintahan Daerah juga akan dikaji mengenai strategi dan acuan bagi Pemekaran Daerah Baru.
"Komite I telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri
yang kemudian akan melaksanakan rapat dengan Wakil Presiden selaku Ketua DPOD untuk membahas terkait aspirasi banyaknya usulan pemekaran daerah
dan solusi terkait penataan daerah kedepannya," demikian tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Untuk diketahui, di Provinsi Bengkulu sejak lama telah terdapat rencana pembentukan tujuh daerah otonomi baru (DOB) dari kabupaten dan kota yang sudah ada sebagai upaya pemerataan pembangunan dan percepatan pelayanan publik.
Jika disetujui pemerintah pusat, akan ada tujuh DOB baru di Bumi Merah Putih yakni Kabupaten Bengkulu Barat, Kabupaten Bumi Pekal, Kabupaten Ulau Pali, Kota Curup, Kabupaten Lembak, Kabupaten Talo Alasmas, dan Kabupaten Basmah Selatan.
Usulan-usulan mengenai tujuh DOB baru itu merupakan cerminan aspirasi dan harapan masyarakat di berbagai daerah yang merasa wilayahnya terlalu jauh dari pusat pemerintahan dan belum mendapat pelayanan maksimal. [**]