Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Bank Raya Indonesia Rp 119 Miliar

PedomanBengkulu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) di Kaur sebesar Rp 119 miliar hingga menyebabkan total los.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH menjelaskan, kedua tersangka yakni Ir. Sartono salaku pensiunan PT. Bank Raya Indonesia Tbk dengan jabatan terakhir Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (Periode 2016–2019). Lalu, Faris Abdul Rahim selaku pensiunan PT. Bank Raya Indonesia Tbk, dengan jabatan terakhir Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (Periode 2016–2019).

"Penetapan tersangka berdasarkan TAP tersangka Nomor: PRIN-1052,1053/L.7/Fd.2/08/2025 14 Agustus 2025. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap David, Kamis (14/8/2025) malam. 

David menyebutkan, kedua tersangka ditahan terpisah, 

tersangka Sartono ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari, terhitung mulai 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025. Sedangkan tersangka Faris Abdul Rahim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu selama 20 hari, terhitung mulai 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025. (Tok)