Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Gara-gara Judi Online, Oknum Pegawai Alfamart Nekat Maling Toko Sendiri


PedomanBengkulu.com, Lebong - Ada-ada saja ulah yang dilakukan salah satu oknum pegawai minimarket Alfamart yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Lebong, perampokan yang terjadi Rabu (20/10/2021) malam merupakan skenario yang dibuat oleh pegawai Alfamart berinisial AG (19). Bahkan dua orang yang menodongkan pisau itu juga merupakan rekannya yang berinisial CL (19) dan RH (17), yang merupakan sesama warga Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, skenario perampokan minimarket Alfamart itu sendiri, direncanakan oleh AG sehari sebelum aksi. Menariknya, dari pengakuan AG bahwa aksi itu dilakukan dikarenakan dirinya kecanduan judi online. Bahkan dari pengakuan AG kepada penyidik Satreskrim Polres Lebong terungkap, bahwa AG terpaksa membuat skenario perampokan dengan maksud untuk menguasai uang hasil penjualan toko dimana ia berkerja.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujianto, terkhusus untuk AG, berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Terkhusus untuk oknum pegawai Alfamart sebagai otak dari aksi perampokan akan dikenakan pasal berlapis. Meliputi Laporan Palsu, pelaku perampokan dan penggelapan dalam jabatan yakni menguasai uang tempat ia bekerja.

"Alhamdulillah dini hari tadi dibawah 12 jam pasca kejadian, seluruh pelaku dapat kita ungkap. Khusus untuk pelapor AG, akan kita kenakan pasal berlapis terkait laporan palsu, pencurian dengan kekerasan dan penggelapan dalam jabatan," ungkap Kasat Didik dalam konferensi pers di Mapolres Lebong Kamis (21/10/2021) siang.

Untuk jumlah uang yang dirampok, lanjut Didik, pihaknya harus mencocokkan dengan data transaksi di Minimarket Alfamart terlebih dahulu. Namun bersama barang bukti yang lainnya sudah diamankan, sejumlah uang dengan  pecahan dari Rp 100 ribu hingga uang receh Rp. 500 mencapai jutaan rupiah.

"Berdasarkan pengakuan AG, aksi ini dilakukan karena uangnya akan digunakan untuk judi online. Seluruh barang bukti sudah kita amankan dan akan digali keterangan lebih lanjut," ucapnya.[Supriyadi]