PedomanBengkulu.com, Seluma - Pelaku penikaman yang menewaskan seorang remaja di warung remang-remang (warem) di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Diketahui, pelaku berinisial Br (17) warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil. Yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Panji Nugraha, STK SIK MH didampingi KBO Satreskrim, IPTU Mirwan Afriansyah, S Sos, pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam.
"Pelaku berhasil kita amankan kurang dari 1x24 jam. Setelah kejadian, pelaku sempat mengamankan diri di rumah Kepala Desa Pring Baru sebelum akhirnya kita amankan," ujar Iptu Mirwan. Senin 16 Maret 2026.
Pelaku diketahui menyerahkan diri, pelaku juga membawa sejumlah barang bukti.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma.
"Kita juga telah memeriksa lima orang teman pelaku yang berada di lokasi saat kejadian sebagai saksi," ujarnya.
Saat ini, pelaku mengaku melakukan penikaman tersebut karena terjadi perselisihan dengan korban di lokasi kejadian dan bukan karena adanya unsur dendam sebelumnya.
Selanjutnya, pelaku yang diketahui membawa senjata tajam langsung mencabut pisau dan menikam korban sebanyak dua kali.
"Awalnya mereka bersenggolan di dalam warung, kemudian saling melotot. Korban mengajak pelaku keluar untuk berkelahi, namun baru keluar ruangan pelaku langsung mencabut pisau dan menikam korban dua kali di bagian dada depan dan samping dada," jelas Mirwan.
Akibatnya, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita amankan di rumah kepala desa pada Minggu, 15 Maret 2026 pagi, sekitar pukul 06.30 wib. Keduanya tidak saling kenal, mereka bertemu di warung remang," tegasnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari ke-25 bulan Ramadan. Yakni pada Minggu, 15 Maret 2026 dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penulis: Rahmat
