PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tarif pajak kendaraan bermotor di Bumi Merah Putih Provinsi Bengkulu per tanggal 14 Agustus 2025 atau tepatnya hari ini resmi turun.
Penurunan tarif pajak tersebut merupakan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan, saat ini DPRD Provinsi Bengkulu sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebabkan tarif pajak di Bumi Merah Putih melonjak sehingga dikeluhkan masyarakat.
"Karena proses revisi Perda panjang dan melalui mekanisme yang ada termasuk pertimbangan ke Kementerian Dalam Negeri. Maka untuk mempercepat penurunan pajak yang dikeluhkan masyarakat, Gubernur Bengkulu mengeluarkan SK. Melalui SK tersebut, tarif pajak di Bengkulu turun per hari ini," kata Gubernur Helmi Hasan.
Diketahui, dalam kebijakan penurunan pajak, ada tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Contoh penerapan tarif baru yakni Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya membayar pajak Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000. Kemudian Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.
Pemprov Bengkulu juga memberikan insentif tambahan berupa penurunan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar 5 persen setiap tahun. Kebijakan ini membuat beban pajak kendaraan masyarakat semakin berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan. (Tok)
