PedomanBengkulu.com, Lebong - Dampak dari pengurangan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Lebong. Puluhan Nakes dari sejumlah Puskemas se-Kabupaten Lebong menggeruduk Kantor Bupati Lebong, Senin (9/3/2026) siang.
Kedatangan para Nakes ini untuk menyampaikan aspirasi terkait pengurangan nilai TPP yang dialami para Nakes, dengan dalih mereka sudah mendapatkan Jasa Pelayanan (Jaspel). Namun yang menjadi permasalahan adalah, nilai Jaspel dari klaim BPJS setiap Puskemas itu bervariasi bahkan sangat kecil, dikarenakan bergantung dengan jumlah layanan kedatangan pasien.
Tidak berhasil menemui Bupati Lebong, rombongan Nakes diterima Kabag Ortala Setdakab Lebong sekaligus Plt Asisten III Setdakab Lebong, Heri Setiawan di ruang kerjanya.
Dibincangi usai pertemuan dengan perwakilan Nakes, Heri Setiawan menyebutkan kedatangan puluhan Nakes Puskemas, mempertanyakan kebijakan pemberian TPP bagi Nakes tahun 2026. Diakuinya, memang ada perubahan kebijakan dalam pemberian TPP tahun ini, berdasarkan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita beberapa kali rakor, itu selalu ditegaskan bahwa tenaga kesehatan yang telah menerima dana Jaspel, tidak lagi memperoleh TPP dari kriteria beban kerja. karena indikatornya sama. Nah, maka tahun ini kita berdasarkan hal tersebut, memang hanya memberikan TPP kepada tenaga kesehatan itu di kriteria prestasi kerja," sampai Heri.
Dikatakan Heri, untuk prestasi kerja ini, pemberlakuannya sama bagi seluruh PNS menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Untuk Kabupaten Lebong sendiri, pemberian TPP kriteria prestasi kerja untuk staf dan fungsional mendapatkan 12 persen. Sementara untuk strukturalnya mendapatkan 14 persen.
"Ini sama semua, tidak hanya tenaga kesehatan, tapi di OPD-OPD lain pun seperti itu semuanya menerima TPP kriteria Prestasi kerja," bebernya.
Ditambahkan Heri, kalau pun ada perbedaan yang sangat mencolok antara ASN di OPD dan Tenaga Kesehatan itu, ASN OPD masih mendapatkan TPP dalam kriteria beban kerja.
"Sehingga memang nilainya terlihat berbeda, sementara yang tenaga kesehatan karena sudah menerima Jaspel, tidak lagi memperoleh TPP di beban kerja. Nah, mungkin seperti itu persoalannya yang ada," ucapnya.
Diakui Heri, berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilan Nakes, mereka sebetulnya menyampaikan aspirasi. Namun perlu mereka memahami, pertama kondisi keuangan yang ada, kemudian memang ada perubahan kebijakan soal TPP tahun 2026. Apalagi nilai Jaspel antar Puskemas juga bervariasi dan tidak rata nilainya antar puskesmas itu berbeda-beda tergantung dari nilai klaim ke BPJS-nya.
"Nah, mereka mengeluhkan itu, mungkin di puskesmas yang besar mungkin tidak terjadi masalah, tapi di puskesmas-puskesmas yang kecil itu menjadi permasalahan," tuturnya.
Pada intinya, lanjut Heri, kedatangan para Nakes untuk meminta pertimbangan, agar mereka juga bisa mendapatkan TPP dengan nilai yang sesuai. Namun Heri kembali menegaskan, sebenarnya dalam TPP prestasi kerja semua PNS sama 12 persen dan 14 persen. Namun yang membedakan TPP PNS OPD dan Nakes adalah, PNS OPD mendapatkan TPP beban kerja, sementara para Nakes mendapatkan dana Jaspel.
"Kalau untuk TPP prestasi kerja, sama seluruh PNS, selama ini Nakes mendapatkan kriteria beban kerjanya dapat, dari Jaspel dapat, dan kriteria beban kerja juga dapat. Kebijakan tahun ini kan tidak membolehkan lagi seperti itu. Ini berlaku seluruh Indonesia, karena dalam setiap rakor itu selalu ditekankan untuk menerapkan kebijakan seperti itu," pungkasnya.[spy]