PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tengah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama mengenai usulan pembentukan calon Daerah Otonom Baru (DOB).
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, guna mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan meningkatkan kualitas layanan publik, masyarakat Provinsi Bengkulu mengharapkan adanya pemekaran wilayah di tujuh daerah.
"Ketujuh usulan tersebut yakni Kabupaten Bengkulu Barat, Bumi Pekal, Pulau Palik, Lembak, Mukomuko Selatan, Seluma Timur, dan Kota Curup. Pemerintah daerah sudah menyetujui usulan masyarakat ini, sekarang keputusan tergantung di pusat," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (12/6/2025).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, secara teoritis, pemekaran wilayah akan mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat ketika calon DOB memiliki potensi ekonomi yang kuat seperti perkebunan, pertambangan, pariwisata, perikanan dan kelautan.
"Sumber daya alamnya jadi bisa dikelola dengan lebih maksimal sehingga kesejahteraan masyarakat lokal dapat tercipta. Secara teoritis begitu ya. Tapi tetap perlu perencanaan yang matang dan pemenuhan syarat teknis dan fiskal," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, keinginan masyarakat akan pemekaran wilayah didorong karena faktor luas wilayah yang besar dan aksesibilitas terbatas sehingga menghambat efektivitas pelayanan pemerintahan dan menyebabkan lambatnya distribusi layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
"Kalau luas wilayah terlalu lebar, orang mau ngurus administrasi kependudukan jadi terlalu jauh dari rumah. Sementara keadaan ekonomi masih lemah. Begitu juga dengan urusan-urusan lain seperti pendidikan dan kesehatan," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, selain mengenai potensi sumber daya lokal dan kebutuhan objektif pelayanan publik, keinginan pemekaran juga didasari oleh faktor aspirasi sosial dan politik masyarakat.
"Jadi semua ini menjadi catatan-catatan yang akan saya sampaikan dalam persidangan maupun rapat-rapat komite. Mudah-mudahan keinginan masyarakat Bengkulu mengenai pemekaran ini dapat diakomodir oleh pemerintah pusat," demikian Hj Leni Haryati John Latief.