Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemasok 2,5 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi Terancam Hukuman Mati

PedomanBengkulu.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Bengkulu menerima pelimpahan berkas dan barang bukti 3 tersangka peredaran gelap narkotika dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu. 

Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menjelaskan, ketiga terdakwa adalah Baharwan, Putra, Armada yang merupakan warga Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya pengedar narkotika jenis sabu 2,5 Kilo Gram (Kg) dan ribuan Pil Ektasi

"Mereka terancam tuntutan hukuman pidana 20 tahun hingga hukuman mati sebagaimana pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Rusydi, Selasa (12/8/2025).

Rusydi menyatakan, terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap BNNP Bengkulu pada Mei 2025 lalu. BNNP pertama kali menangkap Baharwan di kediamannya dengan barang bukti 2,5 Kg sabu dan 3.384 pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya diantaranya 31 plastik klip bening, 2 unit Handphone serta uang tunai Rp 13,5 juta dan alat bantu distribusi narkotika. 

Kemudian BNNP melakukan pengembangan dan menangkap Putra selaku kurir dan terakhir menangkap Armada di Jawa Barat yang merupakan gembong karena ia adalah pemasok dan pengendali utama barang haram dari Pekan Baru Riau. 

Ketiga terdakwa mengaku kepada petugas BNNP Bengkulu telah melakukan bisnis haram ini sekitar setahun dan telah meraup keuntungan miliaran rupiah. (Tok)