PedomanBengkulu.com, Lebong - Setelah melalui proses panjang verifikasi data Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT), usulan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong. Bupati Lebong H Azhari SH MH menegaskan sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan THLT Kabupaten Lebong. SK tersebut menjadi dasar bagi OPD, untuk segera memproses pembayaran honorarium THLT di masing-masing OPD.
"Saya sudah menandatangani (SK,red) usulan-usulan dari OPD-OPD berkaitan dengan THLT," ungkap Bupati Azhari kepada PedomanBengkulu.com, Selasa (12/08/2025) siang.
Dikatakan Azhari, SK THLT sudah diserahkan kembali kepada BKPSDM Lebong untuk penetapan nomor, termasuk memperbanyak salinan SK untuk diserahkan kepada seluruh OPD pengusul.
Pasca penerbitan SK THLT, lanjut Azhari, Kepala OPD melalui bagian kepegawaiannya, diminta segera memproses dan lebih aktif dalam proses administrasinya, agar honor para THLT dimasing-masing OPD bisa segera direalisasikan pembayarannya.
"Harapan saya para Kepala OPD segera jemput bola, menanyakan kepada BKPSDM dan selanjutnya setelah mendapatkan SK tersebut,
segera membayar honor THLT," tegasnya.[spy]