PedomanBengkulu.com, Seluma - Naik status Dik (tingkat Penyidikan) dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Kemenag Seluma dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penanganan kasus, sebelum menetapkan status tersangka.
"hari ini kita menjadwalkan pemangilan terhadap 17 saksi, namun 2 orang saksi berhalangan hadir. Ada juga mantan Kadis Disdikbud yang juga kita panggil, untuk kita mintai keterangan dalam proses pengembangan Penyidikan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari Guru PPG naungan Kemenag dan juga mantan Disdikbud Kabupaten Seluma dilakukan sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Hingga sore ini pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya.
Dijelaskan Ekke, pada proses PPG Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024, ada sebanyak 43 guru yang mengikuti PPG. Sedangkan untuk di tahun 2023 ada sebanyak 30 guru.
Untuk totalnya guru yang mengikuti PPG pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 73 guru.
"Kalau sejauh ini keterangan dari mereka memang ada setoran. Kami juga tim telah melakukan koordinasi dengan ahli penghitungan, ahli hukum pidana. Bahkan ahli dari Kementerian Agama RI," Pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasus itu bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Penulis: Rahmat
