Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Cegah Mudarat di Jalan Milik Rakyat

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keselamatan rakyat dan keberlanjutan infrastruktur daerah dengan mengeluarkan imbauan resmi tentang Larangan Operasional Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Langkah ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab kepemimpinan yang selaras dengan nilai-nilai religiusitas.

Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa (hifzh al-nafs) dan memelihara fasilitas umum (maslahah ‘ammah) adalah bagian dari maqashid al-syariah — tujuan-tujuan pokok syariat.

Jalan raya, sebagai fasilitas yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, wajib dijaga agar tidak cepat rusak dan tetap aman dilintasi.

Kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, seruan Gubernur Helmi Hasan melalui Surat Nomor 500.11/883/DOHUB/2025 patut disambut dengan penuh tanggung jawab oleh para pengusaha tambang batu bara, perkebunan, dan jasa angkutan.

Mereka memegang amanah besar dalam menjalankan usaha yang tidak boleh mengorbankan kepentingan dan keselamatan masyarakat luas.

Mengenai hal ini dalam riwayat Imam Ibnu Majah, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”

Hadis ini menjadi dasar yang kuat bahwa aktivitas ekonomi sekalipun, tidak boleh melanggar batas dan menimbulkan mudarat.

Muatan berlebih yang merusak jalan adalah bentuk kedzaliman struktural yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat umum: kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan yang menyebabkan keterlambatan distribusi, bahkan membebani APBD untuk perbaikan rutin yang seharusnya bisa diminimalisir.

Gubernur Helmi tidak hanya mengimbau, tetapi juga mengarahkan solusi dengan menetapkan jalur resmi angkutan barang yang masuk ke wilayah Kota Bengkulu.

Ini adalah bentuk pengelolaan yang adil dan bertanggung jawab. Islam sangat menjunjung tinggi keteraturan (tanzhim) dan disiplin dalam bermuamalah, terlebih jika menyangkut hak orang banyak.

Sudah saatnya para pengusaha dan pemilik kepentingan di sektor logistik melihat peraturan ini bukan sebagai pembatasan, tapi sebagai perlindungan.

Ketika transportasi diatur dengan baik, semua pihak mendapat manfaat. Ekonomi tetap bergerak, masyarakat tetap aman, dan pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan besar.

Sebagai masyarakat yang beriman, kita wajib mendukung kebijakan seperti ini. Menjaga jalan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan bersama.

Dan mendukung pemimpin yang memperjuangkan keselamatan umat adalah bentuk loyalitas kepada nilai-nilai keislaman itu sendiri.

Mari kita suarakan ketaatan bukan hanya pada undang-undang, tetapi juga pada ajaran Islam yang mulia: mencegah mudarat, menegakkan keadilan, dan menjunjung kemaslahatan bersama.