PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemkab Seluma saat ini sedang melakukan masa sanggah terkait pembatalan 15 calon PPPK tahap I Tahun 2024 lalu, masa sanggah tersebut diketahui berakhir pada 24 Juli besok.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah resmi membatalkan 15 nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1, karena diduga tidak memenuhi syarat.
581 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 1 di Kabupaten Seluma, 15 di antaranya kini dibatalkan, sementara itu dari 15 nama tersebut diketahui ada satu yang meninggal dunia karena sakit. Sehingga tersisa 14 orang.
Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdani menjelaskan bahwa, Saat ini sedang berlangsungnya masa sanggah untuk 14 PPPK Tahap I yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Setelah masa sanggah kita akan rapat lagi bersama Inspektorat dan tim Panselda, apakah sanggahan tersebut dapat di terima atau tidak, setelah ada keputusan Pansel baru akan bertahap,"
sebagai informasi, batas akhir penerbitan SK PPPK 2024 menurut aturan BKN, termasuk penandatanganan perjanjian kerja, adalah paling lambat 1 Oktober 2025. Usulan penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
"Dalam aturannya SK di bagikan paling lambat 1 Oktober,"
Penulis: rahmat