PedomanBengkulu.com, Lebong - Terkait perkara dugaan kekerasan seksual, terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Lebong. Dimana korban diduga mengalami perlakuan serupa pada dua waktu berbeda, dengan dua orang terduga pelaku yang juga berbeda. Hingga saat ini untuk laporan pertama, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan penanganan kasus kedua masih menunggu hasil tes DNA setelah korban melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (14/09/2026) pagi, untuk laporan pertama atas dugaan peristiwa tersebut diterima pihak kepolisian pada tahun 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai DPO karena yang bersangkutan telah melarikan diri sesaat setelah laporan dibuat, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Terhadap laporan pertama, telah kami terbitkan DPO-nya. Saat penyelidikan akan dilakukan, terduga pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Kasat Darmawel.
Sementara itu, lanjut Darmawel, untuk laporan kedua disampaikan korban pada Juli 2026. Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa yang kedua terjadi pada Oktober 2025. Namun, hasil pemeriksaan visum menunjukkan korban sedang mengandung sekitar enam bulan pada saat laporan dibuat. Jika dihitung dari Oktober 2025 hingga Juli 2026, rentang waktunya berkisar sembilan bulan, sehingga menimbulkan kerancuan bagi penyidik.
Darmawel juga menyebutkan, keterangan korban juga ditemukan adanya perubahan pada saat pemeriksaan. Pada pemeriksaan awal, korban menyatakan peristiwa terjadi di rumahnya tanpa pemberian uang. Namun pada pemeriksaan berikutnya, korban mengubah keterangannya menyebut peristiwa terjadi di rumah terlapor dan diberi uang sebesar Rp50.000.
“Terdapat perbedaan keterangan dan rentang waktu kehamilan yang tidak sesuai. Oleh karena itu, langkah paling tepat untuk membuktikan kebenaran adalah melalui tes DNA,” tegas Darmawel.
Ditambahkan Darmawel, Satreskrim Polres Lebong juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Palembang untuk pelaksanaan tes DNA. Mengingat kandungan korban diperkirakan akan melahirkan dalam satu hingga dua bulan ke depan, pemeriksaan DNA baru dapat dilakukan setelah bayi lahir.
“Terhadap laporan kedua, kami telah memeriksa lima orang saksi, termasuk keluarga dan tetangga. Namun terlapor tidak mengakui perbuatannya. Untuk itu, kami menunggu kelahiran bayi guna pelaksanaan tes DNA sebagai bukti yang paling kuat,” tambahnya.
Untuk masyarakat Kabupaten Lebong, sambungnya, dirinya tetap memohon kesabaran masyarakat terkait penanganan perkara ini, dan dirinya menegaskan pihak kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk pengungkapan perkara tersebut.
“Kami mohon masyarakat bersabar. Kami tidak berhenti dan tidak diam. Segala langkah hukum terus kami lakukan untuk menegakkan keadilan,” pungkas Darmawel.[spy]