Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaksanaan Dana Revitalisasi APBN 2026 di Sekolah Mukomuko Disorot, Muncul Dugaan Monopoli oleh Kepsek

Pedomanbengkulu, MUKOMUKO – Rencana pengadaan 30 unit laptop pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2026 mulai mendapat sorotan. LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, menelusuri sejak dini potensi ketidakwajaran harga serta kemungkinan terjadinya pengondisian dalam proses pengadaan melalui E-Purchasing/E-Katalog.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket dengan Kode RUP 63779718 merupakan kegiatan “Pengadaan laptop bagi tenaga pendidik dan kependidikan sekolah menengah pertama” pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2026. Volume pekerjaan tercatat sebanyak 30 unit laptop. Namun pada dokumen yang dipublikasikan, bagian “Spesifikasi Pekerjaan” tidak memuat rincian spesifikasi teknis laptop. 

Lebih lanjut, paket tersebut menggunakan APBD 2026 dengan pagu sebesar Rp416.250.000 dan metode pemilihan E-Purchasing. 

Jika angka pagu tersebut dibagi dengan volume 30 unit, maka tersedia anggaran rata-rata sekitar Rp13.875.000 untuk satu unit laptop.

Ketua LSM LP-KPK Mukomuko menilai angka tersebut layak menjadi perhatian, terutama karena masyarakat dari dokumen RUP belum dapat mengetahui apakah laptop yang direncanakan merupakan kelas standar perkantoran, kelas menengah, atau perangkat dengan spesifikasi khusus.

“Kami menyoroti ini sebagai kecurigaan awal, bukan memvonis bahwa sudah terjadi korupsi. Pagu Rp416 juta lebih untuk 30 laptop berarti hampir Rp14 juta per unit. Pertanyaannya sederhana: laptop merek apa, tipenya apa, prosesornya apa, RAM dan SSD berapa, garansinya bagaimana dan bagaimana HPS itu disusun? Sementara pada RUP yang kami lihat spesifikasinya justru kosong,” ujarnya.

Menurut LP-KPK, ketidakjelasan spesifikasi yang dapat dilihat publik membuat kewajaran anggaran sulit diuji. Sebab, harga laptop sangat ditentukan oleh merek, tipe, processor, RAM, kapasitas SSD, sistem operasi, garansi serta komponen lain.

LP-KPK menegaskan bahwa Rp13,875 juta per unit tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan pagu, sehingga belum dapat disebut harga transaksi akhir ataupun kerugian keuangan negara.

Justru untuk memastikan ada atau tidaknya markup, LP-KPK meminta APH menelusuri dokumen pengadaan secara lengkap

“Kami meminta APH membuka KAK dan spesifikasi teknisnya, HPS beserta sumber pembanding harganya, ID transaksi E-Katalog, merek dan SKU barang yang dipilih, harga sebelum dan sesudah negosiasi, penyedia, invoice sampai BAST. Tinggal dibandingkan dengan produk identik pada waktu transaksi yang sama. Dari sana akan terlihat apakah Rp416 juta itu rasional atau terdapat selisih harga yang patut dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

E-Katalog Bukan Jaminan Pengadaan Bebas Korupsi

LP-KPK mengingatkan bahwa penggunaan E-Katalog tidak berarti proses pengadaan otomatis terbebas dari kemungkinan korupsi.

Hal tersebut, menurut LP-KPK, dapat dilihat dari perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdapat perbuatan berupa pengondisian penyedia dalam aplikasi E-Katalog serta pengadaan barang yang tidak berasal dari pemasok resmi. Perkara itu dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,2 miliar. 

“Jadi jangan sampai masyarakat diberikan pemahaman seolah-olah karena pembelian dilakukan melalui E-Katalog maka mustahil terjadi penyimpangan. Faktanya, perkara E-Katalog pun sudah pernah berujung vonis tindak pidana korupsi,” kata LP-KPK.

Dalam perkara Chromebook Lombok Timur tersebut, Pengadilan Tinggi NTB pada Juni 2026 antara lain menjatuhkan hukuman terhadap:

Amrullah, selaku PPK, menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta;

As'ad, mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur, 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta;

Salmukin, Direktur CV Cerdas Mandiri selaku penyedia, 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan dibebani uang pengganti Rp2 miliar dikurangi uang yang telah dititipkan;

M. Jaosi, pihak marketing penyedia, 7 tahun penjara, denda Rp350 juta serta uang pengganti sekitar Rp237 juta. 


Selain itu, dua penyedia lain juga diputus pada tingkat banding. Libert Hutahaean, Direktur PT Temprina Media Grafika, dihukum 8 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp3,27 miliar. Sedangkan Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media, dihukum 7 tahun penjara, denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp534 juta. Dalam pertimbangannya, hakim kembali menyinggung pengondisian penyedia pada aplikasi E-Katalog. 

Kasus Chromebook Nasional Jadi Alarm

LP-KPK juga menyinggung perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sebagai pelajaran bahwa pengadaan teknologi informasi dengan nilai besar harus diawasi secara ketat.

Pada 31 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Ia juga dibebani denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5 miliar. 

Menurut LP-KPK, sejumlah perkara tersebut harus menjadi alarm bagi setiap pemerintah daerah agar pengadaan laptop dan barang elektronik tidak sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi benar-benar memperhatikan kewajaran harga dan manfaat barang.

LP-KPK Minta APH Jangan Menunggu Laporan Formal

LP-KPK meminta Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Polres Mukomuko tidak harus menunggu adanya kerugian besar atau polemik publik untuk melakukan klarifikasi awal.

“Ini informasi terbuka yang bersumber dari RUP pemerintah. APH tentunya dapat menjadikannya sebagai informasi awal untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Periksa dokumennya, periksa penyedianya dan periksa barangnya. Kalau semuanya wajar, sampaikan kepada publik bahwa pengadaannya memang wajar. Tetapi kalau ada ketidakwajaran, jangan berhenti di administrasi, telusuri siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.


LP-KPK juga meminta Inspektorat Kabupaten Mukomuko menjalankan fungsi pengawasan sejak proses pengadaan berlangsung, bukan setelah muncul persoalan hukum.

Menurut LP-KPK, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang sangat penting untuk diverifikasi, yakni KAK, spesifikasi teknis, HPS dan sumber survei harga, riwayat negosiasi E-Katalog atau mini kompetisi, merek/tipe/SKU laptop, identitas penyedia, surat pesanan, invoice, faktur pajak, dokumen TKDN/PDN, BAST, nomor serial masing-masing laptop serta daftar penerima barang.

an ikut mengawasi paket ini sampai diketahui spesifikasi barang, harga transaksi sebenarnya dan siapa penyedianya,” tutup LP-KPK.

Dalam dokumen RUP, pemilihan penyedia dijadwalkan pada Januari 2026, sedangkan paket diumumkan pada 27 Januari 2026 .(Angga)