Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cekcok Perkara Uang Jasa Kopi, Pria di Seluma Dibacok Teman Hingga Tewas

PedomanBengkulu.com, Seluma – Perselisihan soal uang jasa pengantaran kopi berujung pembunuhan. Seorang pria berinisial MY (54), warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, ditahan Satreskrim Polres Seluma atas dugaan membunuh rekannya, KAR (Karyadi), warga Kelurahan Selebar, Kota Bengkulu.

Peristiwa terjadi di kebun Bukit Jenggi, Muara Desa Capo Ulu, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban tewas dengan luka bacok di kepala dan leher.

Bermula dari Tagih Upah Ojek Kopi

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK menjelaskan, permasalahan sudah berlangsung sejak Juli 2026.

Tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai tukang ojek angkutan kopi. Mereka diminta Alimin mengantar kopi ke warung-warung desa.

Masalah muncul saat MY mendapat informasi dari saksi bahwa uang jasanya sudah dititipkan di warung. Namun setelah dicek, uang itu belum ada.

"Pada Rabu sore, tersangka mendatangi kebun korban untuk meminta ditemani menagih ke Alimin. Korban menolak. Terjadi cekcok mulut, keduanya sempat pegang gagang parang," ujar Kapolres saat press conference di Mapolres Seluma, Kamis (11/9/2026).

Tersangka lebih dulu mencabut parang dari pinggang kiri. Bacokan pertama mengenai kepala kiri korban. Bacokan kedua mengenai leher kanan hingga korban roboh. Pelaku kemudian melarikan diri.

Jenazah korban dievakuasi keluarga ke RS Bhayangkara Bengkulu. Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polda Bengkulu, lalu dilimpahkan ke Polres Seluma karena TKP di wilayah hukum Lubuk Sandi.

Berdasarkan LP Nomor: LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu yang dilaporkan kakak korban, Muskani, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari, terhitung 11 September hingga 30 September 2026.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti: 1 bilah parang 50 cm, baju putih berlumuran darah, celana pendek ungu, celana panjang abu-abu, ikat pinggang, sarung tangan, dan sepatu hitam milik pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.


Penulis: Rahmat