PedomanBengkulu.com, Seluma - Permintaan Ganti Rugi Atas Pemanfaatan Lahan Yang sudah Dibebaskan PT. KILISUCI PARAMITA Seluas ± 500 Ha (Lima Ratus Hektare) Yang Telah Ditanami Kelapa Sawit Oleh PT. METATANI PALMA ABADI.
Permintaan Kompensasi Atas Penggunaan Jalan Produksi Kelapa Sawit Oleh PT. METATANI PALMA ABADI, Diatas Lahan Yang Dibangun Oleh PT. KILISUCI PARAMITA Dari Desa Selingsingan Sp II- Talang IV, Seluma.
"mempertahankan Hak-hak dan kepentingan Hukum klien kami, H. NY. KADAR UTARI Direktur Utama PT. KILISUCI PARAMITA berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 20 Juni 2025," Sampai Muspani S.H, M.H. Kuasa Hukum PT. kilisuci Paramita.
Selanjutnya berdasarkan tuntutan pada pokok perihal di atas. Berikut tuntutan hukum kepada pihak PT. METATANI PALMA ABADI sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami tersebut secara patut dan berdasarkan Hak-hak Hukum yang ada padanya, telah berupaya secara persuasif dan musyawarah mufakat menuntut pihak saudara (PT. METATANI PALMA ABADI) untuk membicarakan kerugian materiil klien kami atas penggunaan seluruh fasilitas jalan dan lahan milik PT. KILISUCI PARAMITA yang telah digunakan oleh PT METATANI PALMA ABADI secara tanpa Hak.
2. Bahwa terakhir tuntutan klien kami terhadap PT. METATANI PALMA ABADI dijawab berdasasarkan surat tertanggal 6 Juni 2022 Nomor: 010/MPA-SKL/LGL/VI/2022 yang ditunjukan kepada klien kami.
"hingga saat ini PT. METATANI PALMA ABADI, Tidak pernah melakukan respon atas permintaan klien kami," Tegas Muspani.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, perlu kami jelaskan kepada saudara (PT. METATANI PALMA ABADI) hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pembangunan jalan dari Desa Selinsingan hingga SP II hingga Talang IV seluma sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 adalah jalan yang dibangun oleh PT. KILISUCI PARAMITA sejauh 16 km (enam belas kilo meter), dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat mulai dari Desa Selinsingan, Desa Air Keruh, Desa Simpur Rejang, Desa Simpang, Hingga SP II -Talang IV Seluma. Sekarang masuk dalam Kecamatan Seluma dan Ulu Talo;
2. Bahwa lahan milik PT. KILISUCI PARAMITA tersebut yang telah dibebaskan kepada masyarakat tersebut adalah 100 m (seratus meter) sebelah kanan jalan, 100 m (seratus meter) sebelah kiri jalan dengan badan jalan 20 m (dua puluh meter) dan panjang 16 km (enam belas kilo meter) atau 16.000 m (enam belas ribu meter).
3. Bahwa jalan tersebut dibangun dengan menggunakan Alat Berat, pengaspalan dengan pasir dan batu, serta biaya pembebasan yang tidak sedikit.
4. Bahwa dasar pembebasan tersebut dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor: 187 Tahun 1988 Tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Rakyat Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Kepada Perusahaan/Investor Untuk Usaha Perkebunan Besar Dan Agro Bisnis Lainnya Di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
Bahwa berdasarkan aturan tersebut, perlu kami sampaikan kepada pihak PT MPA yakni:
1. bahwa perusahaan saudara (PT. METATANI PALMA ABADI) sebagaimana diwajibkan oleh aturan, tidak pernah melakukan pembuatan jalan produksi untuk kepentingan usaha perkebunan saudara, sejak mulai perusahaan saudara didirikan sampai berproduksi hingga saat ini Perusahaan Saudara tidak tunduk kepada Peraturan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor: 187 Tahun 1988, yang seharusnya dipatuhi oleh Investor Perkebunan;
2. Bahwa perusahaan saudara selain telah menyerobot lahan yang telah dibebaskan PT. KILISUCI PARAMITA, 5 km (lima kilo meter) sejak Desa Selinsingan hingga SP II dan lahan lainnya yang kami hitung ± 500 ha (lima ratus hektare);
3. Perusahaan Saudara PT. METATANI PALMA ABADI menumpang pada fasilitas jalan yang dibangun oleh PT. KILISUCI PARAMITA
4. Bahwa hitungan 500 ha (lima ratus hektare) tersebut telah dinyatakan oleh pihak legal saudara pada pertemuan negosiasi di Kantor Legal PT. METATANI PALMA ABADI;
"Bahwa berdasarkan paparan kami diatas. Dengan ini kami menuntut saudara untuk segera merespon tuntutan kami ini, dan segera memulai pembicaraan secara musyawarah mufakat. Kami memberikan waktu 2 bulan, terhitung sejak surat ini kami sampaikan hingga bulan Agustus 2025," Tegas Muspani.
Apabila PT MPA tidak memberikan respon atas tuntutan ini maka:
1. Kami akan menarik izin kepada pihak PT METATANI PALMA ABADI untuk menggunakan jalan produksi milik PT. KILISUCI PARAMITA yang saudara gunakan sebagi jalan produksi pengangkutan sawit atau yang saudara gunakan untuk segala yang berhubungan dengan PT. METATANI PALMA ABADI.
2. Kami akan membuat portal permanen yang akan dijaga oleh petugas jaga. Melarang, tidak membebaskan aktifitas perusahaan PT. METATANI PALMA ABADI beraktifitas dilahan kami dan diatas jalan yang dibangun oleh PT. KILISUCI PARAMITA.
Penulis: rahmat
