PedomanBengkulu.com, Seluma - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma saat ini terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan (Dik) terkait kasus dugaan Pungutan liar (pungli) pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
"Terkait penanganan kasus PPG Kemenag, kami akan meminta keterangan ahli Kementerian Agama RI dan ahli KAP," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Diketahui, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Yakni, saksi ahli dari Kementerian Agama RI dan juga ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Jaksa sudah agendakan untuk berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Agama RI dan ahli KAP telah pada Minggu ini. Yakni pada Kamis, 24 Juli 2025. Guna mendalami kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma.
"Hari ini kita akan berkoordinasi kepada ahli di Jakarta," tegas Ekke.
Sebelumnya Jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap calon terduga tersangka, untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara tehadap calon tersangka.
"Untuk yang terduga sudah kami mintai keterangan. Hingga saat ini, seperti yang telah saya sampaikan, bahwa hingga saat ini baru mengerucup terhadap satu terduga tersangka," Tutupnya.
Penulis: rahmat
