Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

RUU Pertanahan Jangan Lagi Ditunda, Senator Leni John Latief Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

PedomanBengkulu.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan segera disahkan. Menurutnya, persoalan pertanahan di Indonesia sudah terlalu lama menjadi masalah yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Senator asal Provinsi Bengkulu itu mengenai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama sejumlah pakar yang membahas urgensi penguatan regulasi pertanahan nasional di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ia mengatakan, berbagai persoalan pertanahan masih terjadi di sejumlah daerah, mulai dari konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah, tumpang tindih regulasi, mafia tanah, sertifikat ganda, hingga ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

“RUU Pertanahan perlu segera disahkan dan ditetapkan sebagai salah satu RUU prioritas. Namun, pembentukannya tidak boleh hanya berorientasi pada penataan administrasi pertanahan. Yang lebih penting adalah memastikan adanya kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menegaskan, kepentingan daerah dan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam penyusunan RUU Pertanahan. Hal ini karena persoalan tanah berkaitan langsung dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pembangunan desa, pertanian, tata ruang, investasi, transmigrasi, hingga pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, perspektif daerah juga tidak boleh diabaikan dalam pembentukan regulasi pertanahan nasional. Setiap daerah memiliki karakteristik serta persoalan pertanahan yang berbeda sehingga aturan nasional harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di daerah.

“Perspektif daerah tidak boleh diabaikan. Kondisi dan persoalan pertanahan di setiap daerah memiliki karakter yang berbeda. Karena itu, aturan nasional harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di daerah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini juga menekankan pentingnya semangat keadilan agraria dalam RUU Pertanahan. Petani, masyarakat miskin, masyarakat adat, serta pemegang hak atas tanah ulayat, menurutnya, harus memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

Di sisi lain, penguasaan tanah oleh korporasi juga perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketimpangan penguasaan lahan maupun konflik agraria baru.

Ia berharap undang-undang pertanahan yang nantinya dibentuk dapat membenahi berbagai persoalan mendasar, termasuk tumpang tindih regulasi dan kewenangan, konflik agraria, praktik mafia tanah, sertifikat ganda, ketidakakuratan data pertanahan, serta ketimpangan kepemilikan tanah.

“RUU Pertanahan tidak boleh menjadi sekadar perubahan aturan di atas kertas. Undang-undang ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan menciptakan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menilai pemerintah, DPR RI, dan DPD RI perlu menunjukkan keseriusan untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Pertanahan. Menurutnya, persoalan tanah tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi semakin banyak merugikan masyarakat.

“Tanah adalah sumber kehidupan. Karena itu, kebijakan pertanahan harus berpihak pada kepastian hukum, kepentingan daerah, dan terutama keadilan bagi masyarakat,” pungkas Hj Leni Haryati John Latief.