Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hari Ini KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Vinna Ledy

 

PedomanBengkulu.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Kali ini, tim penyidik memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu pagi, 26 Agustus 2026.

Tiga saksi yang dipanggil yakni Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, serta Eno Wibowo Susilo dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

Sementara Sprindik kedua mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang terlibat dalam perkara di Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menggunakan modus serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Dari sejumlah lokasi tersebut, tim mengamankan dokumen dan BBE untuk kepentingan penyidikan.