Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab Seluma Belum Putuskan Nasib Kepsek SMPN 5, Masih Berproses

PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten Seluma belum memutuskan terkait polemik kepemimpinan di SMP Negeri 5 Seluma. Desakan pemberhentian Kepala Sekolah Fetry Harleni kembali disampaikan dewan guru, namun Pemkab menegaskan penyelesaian harus sesuai aturan.

Hal itu disampaikan dalam audiensi tindak lanjut RDP DPRD di Ruang Rapat Bupati Seluma, Selasa 14 Juli 2026. Audiensi dipimpin Wakil Bupati Drs. H. Gustianto dan dihadiri Sekda Deddy Ramdhani, SE, MSE, MA, Asisten I, Asisten III Marhakadinata, Inspektur, Kadisdikbud H. Munarwan Syafu'i, SE, MPd, Plt BKPSDM, Kabag Hukum, serta 18 perwakilan dewan guru SMPN 5 Seluma.

Audiensi digelar untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa ratusan siswa pada hari pertama masuk sekolah, Senin 13 Juli 2026.

Wabup Gustianto menegaskan pemerintah mencari solusi terbaik sesuai koridor hukum. 

"Pertemuan ini bertujuan mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang terjadi di SMPN 5 Seluma. Namun pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Gustianto. 

Ia juga meminta semua pihak menjaga kondusivitas agar tidak mengganggu belajar siswa.

Asisten III Marhakadinata menambahkan penyelesaian harus objektif dan adil. 

"Kami ingin penyelesaian masalah ini dilakukan secara adil, berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Dewan guru kembali menyampaikan keberatan. Mereka ingin lingkungan kerja aman dan kondusif. Salah satu sorotan, Fetry disebut sudah mengatur tata ruang guru sebelum dilantik. Guru juga membantah aksi siswa 13 Juli merupakan provokasi. Mereka mengaku sudah melapor ke PGRI Provinsi Bengkulu dan meminta Fetry tidak lagi menjabat.

Kadisdikbud H. Munarwan Syafu'i menjelaskan pengangkatan sudah sesuai prosedur dan terintegrasi dengan Kemendikdasmen. Pemberhentian/mutasi tidak bisa langsung karena belum 2 tahun menjabat. 

"Namun jika ada kondisi khusus, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk mencari solusi sesuai ketentuan," jelasnya.

Sekda Deddy Ramdhani meminta guru bersabar selama evaluasi. 

Audiensi belum menghasilkan keputusan. Pemkab akan rapat internal untuk menelaah dugaan pelanggaran disiplin. Dinas Pendidikan diberi waktu 1 bulan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen sebelum menyampaikan langkah lanjutan ke dewan guru.


Penulis: Rahmat