Oleh : Ronald Reagen
" Mereka Sendiri (pemerintah) dan tanpa kecuali, adalah pemboros terbesar dalam masyarakat".
- Adam Smith,dalam The Wealth of Nation-
..........
Apa yang kita sadari saat kekuasaan bicara nasionalisme, atau patriotism? Apakah mendorong setiap warga negara harus mengangkat senjata? Bisa jadi. Tapi apakah ada sesuatu yang lain di balik pecahan istilah soliditas ini? Kita membayangkan aspek psikologis dari dorongan kepatuhan dan taat terhadap regulasi, taat terhadap kehendak negara. Walaupun kehendak negara bukanlah kehendak yang betul-betul kita sepakati.
Walaupun dalam teori Konstitusi, bahwa nilai-nilai yang hidup dalam kebudayaan masyarakat diambil sari-patinya, lalu dijadikan pedoman kekuasaan dalam melangkah. Tentu pedoman ini bisa pula kita jadikan ukuran dalam memahami kelenturan dari kekuatan kekuasaan untuk memaksa setiap individu untuk patuh. Jika kita kembali kepada pembicaraan awal, Maksud terselubung dari nasionalisme dan Patriotism adalah bicara tentang kesetiaan pada kehendak kekuasaan. Agar kesetiaan tersebut tidak bias, salah satu bentuk ketaatan tersebut adalah dengan rutin dan selalu menyediakan uang yang memadai sesuai persentase dari pendapatan yang telah ditetapkan oleh negara. Uang tersebut dikemudian hari kita kenal dengan istilah pajak.
Setiap bulan, sebagian dari gaji kita dipotong kantor, disetorkan ke negara, dan kita hanya bisa pasrah melihat hasil peras keringat dan pikiran tersebut berkurang. Di sisi lain, saat kita melangkah ke kantor, kita masih menemukan jalanan berlubang, rumah sakit kekurangan dokter dan alat kesehatan moderen, dan sekolah yang fasilitasnya memprihatinkan.
Tentu kita layak bertanya untuk apa sebenarnya saya bayar pajak? Ini adalah pertanyaan yang sangat eksistensialis yang menggugat hubungan warga negara dengan negara.
Mari kita mundur beberapa abad silam, ke masa ketika para pemikir Eropa merumuskan apa yang disebut kontrak sosial.
Bayangkan dunia yang kita tempati inti tanpa ada entitas bernama negara, dimana setiap orang membuat aturannya sendiri-sendiri, yang kuat dan beringas akan menindas yang lemah. Ini menyebarkan rasa takut disetiap pikiran orang. Keamanan dan kenyamanan akan menjadi sesuatu yang langka. Thomas Hobbes, filsuf Inggris abad ke-17, menyebut keadaan ini sebagai "perang semua melawan semua". Hidup manusia, katanya, "sunyi, miskin, kejam, dan pendek". Untuk keluar dari neraka itu, manusia bersepakat membentuk negara. Mereka menyerahkan sebagian kebebasan dan harta mereka sebagai imbalan atas keamanan dan ketertiban. Ini sebagai tarikh awal dari sejarah pajak mulai dikutip dari setiap orang, sebagai iuran kebersamaan untuk membayar orang-orang yang dianggap kompeten dalam menjalankan misi keamanan, mengadili dan mengawasi jalannya ketertiban. John Locke, filsuf Inggris lainnya, menambahkan satu hal penting: negara juga wajib melindungi hak milik. Karena rakyat sudah rela melepas sebagian hartanya dalam bentuk pajak, maka negara harus memastikan bahwa harta yang tersisa aman. Jika tidak, kontrak itu batal.
Tapi kita juga harus waspada dengan pikiran Hobbes, karena dia secara liniear melimpahkan maksud pajak hanya untuk rakyat sipil, tanpa menjelaskan posisi tanggung gugat warga negara, saat terjadi pencurian uang pajak itu sendiri. Apakah saat kita bicRa kontrak batal artinya kekuasaan akan mundur dengan sendirinya atau ada cara lain dengan membangun kesepakatan baru? Karena pembicaraan mereka ini dalam kondisi normal tanpa ada tindakan korups sama sekali. Bandingkan jika justru mayoritas warga negara melalui pajak yang di bayar, mensubsidi kelas atas? Sementara kekayaan negara dinikmati secara tidak proporsional oleh segelintir orang dan birokrasi yang mengelola anggaran.
Mungkin akan lebih relevan saat kita membantah Hobbes melalui pendekatan locke yang saya rasa ini sebagai kabar baik. Anggapan yang mungkin Kita pahami bahwa kontrak sosial adalah cek kosong yang kita serahkan kepada penguasa untuk diisi sesuka hati mereka. Tentu kita tidak mau mati kutu, karena kesepakatan yang rusak oleh tabiat yang buruk dari kekuasaan. Jhon Locke justru meletakkan bom waktu di dalam teorinya yang disebutkan sebagai Hak untuk Memberontak atau Right to Revolution.
Bagi Locke, pajak bukanlah upeti sukarela, melainkan biaya penitipan atas keamanan harta benda kita. Ketika satu sen uang pajak itu dicuri oleh birokrasi, atau ketika jalanan dibiarkan hancur sementara pejabatnya pamer kemewahan, pemerintah sebenarnya telah mengumumkan perang terhadap rakyatnya sendiri. Mereka bukan lagi pengelola negara, melainkan 'pemberontak' yang sesungguhnya terhadap amanat rakyat. Artinya kontrak sosial bergeser menjadi sumber konflik. Secara Substansial kontrak tersebut telah cacat bawaan. Maka pemilik kedaulatan akan mengabil penuh kekuasan, kembali ke tangan warga sipil untuk merombak atau menggulingkan kekuasaan yang telah berkhianat.
Jadi bagaimana pembicaraan tentang keadilan dan kebaikan dari nilai kontrak bisa kita lanjutkan? Apakah kita bisa menemukan posisi menghidupkan ide Locke tentang Righ to Revolution di era Modern? Tapi ini bicaRa waktu, waktu Locke menulis di era Monarki absolute dan di era kita yang sudah mengadopsi model Demokrasi.
Tapi cerita kita tidak berhenti disini. Adalah Jean-Jacques Rousseau, filsuf Prancis yang lebih radikal, berusaha membalikkan jalan pikiran Hobbes atau Locke. Bagi Rousseau kontrak sosial bukanlah perjanjian antara rakyat dan penguasa, melainka kesepakatan antar sesama warga untuk membentuk "kehendak umum" yang berpihak pada kebebasan dan kesetaraan.
Pendapat Rousseau ini menggeser makna pajak bukan sekedar uang keamanan, tetapi proses distribusi kesejahteraan. Argumentasinya adalah , siapapun itu secara aksesibiltas lemah dan dalam standar kesejahteraan jauh dari kelayakan, maka mereka akan ditopang oleh orang-orang yang memiliki kekayaan lebih , melalui Pungutan yang mereka bayar. Artinya ada solidaritas sosial yang bekerja saat pajak dikenakan secara tidak sama kepada orang-orang yang berada didalam lapisan sosial berbeda.
Melalui akses pendidikan ,kesehatan dan sarana umum lainnya dibiayai oleh pajak. Suatu visi yang sangat mulia saat pajak dipakai sebagai instrumen keadilan sosial. Dalam studi perpajakan, pengenaan tarif berbeda inilah yang sekarang kita kenal dengan istilah pajak progresif, dimana yang kaya mendapatkan tarif lebih tinggi.
Disisi lain, jika kita melihat kedalam argument Robert Nozick, filsuf Amerika abad ke-20, menolak keras logika Rousseau. Dalam bukunya Anarchy state, dan utopia ( Lihat Jacobin.com), ia menyebut pajak progresif, terutama yang tinggi, sebagai kerja paksa. Negara memaksa seseorang menyerahkan hasil jerih payahnya, lalu memberikannya kepada orang lain yang tidak bekerja keras. Menurut Nozick, itu bukan keadilan. Itu pencurian yang dibungkus undang-undang. Baginya, negara cukup menjadi "penjaga malam", melindungi hak milik dan keamanan, tidak perlu ikut campur mengatur ulang kekayaan. Jika ada orang miskin, biar amal dan swasta yang urus, bukan pajak. Tentu Argumen Nozick ini sangat kontroversial jika kita benturkan denga logika pajak konvensional. Walaupun disisi lain Nozick ingin mengatakan bahwa istilah pajak akan setara dengan istilah paksaan. Dan paksaan harus punya legitimasi yang kuat agar tidak berubah menjadi tirani.
Saya secara pribadi tidak sepakat dengan pandangan Nozick. Saya berpendapat perlu adanya pembatasan akan kekayaan dan mengeliminasi akses orang kaya akan sumber kekayaan. Selain pajak yang besar, orang kaya juga harus dihadapkan pad tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Saya pikir itu pandangan yang fair dalam menumbuhkan akses yang setara bagi setiap orang untuk bergerak menuju kesejahteraan.
Tapi bagaimana keseharian kita yang bergelut dengan tagihan pajak menanggapi ini? Kontrak sosial mengandaikan satu syarat mutlak yaitu negara haruslah transparan dan bertanggung jawab. Artinya, saat rakyat dihadapkan pada tagihan pajak, prestasi pertama yang harus diterima oleh rakyat adalah negara pelayanan yang prima, Egaliter dan konsisten. Itu perjanjian dasarnya yang harus diterima dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun di banyak negara, termasuk Indonesia, pelanggaran kontrak sesuatu yang biasa. Misalnya kritik rakyat dianggap nyinyir lalu di suruh untuk pindah negara. Argumen konyol dari kekuasaan dan salings serang antar sesama warga negara ini adalah model pertama dari pelanggaran isi kontrak.
Jika kita masuk ke persoalan yang lebih teknis lagi, saat satu sen pertama yang kita masuk ke kas negara, kita langsunv berhadapan dengan pelayanan publik bermasalah. Jalan rusak di mana-mana. Rumah sakit negeri kekurangan alat medis. Guru honorer dibayar di bawah upah minimum. Sementara itu, proyek infrastruktur membengkak anggarannya, dan korupsi merajalela di pelbagai lini. Dalam situasi begini, pertanyaan "Untuk apa saya bayar pajak?" Apakah kita berhak kecewa?
Satu-satunya yang sering hadir ke rumah kita adalah efektifnya tagihan yang disampaikan oleh petugas pajak, atau notifikasi ke handphone kita tentang " Sudahkah anda bayar pajak? Kita harus ingat, bahwa karena kepatuhan terhadap pajak bukanlah sesuatu yang berstatus kodrat atau alamiah, tidak ada kesadaran moral yang lahir demi memenuhi tuntutan tagihan. Mungki alasan yang lebih tepat istilah patuh karena ada sanksi baik berupa denda ataupuh pidana. Artinya negara tidak serta Merta menyerahkan klausul baku dalam bentuk UU pajak dibawah lampiran Kontrak sosial. Itu namanya pencurian uang rakyat yang dilindungi. Jika pun hal tersebut tidak mau dikatakan pency, kita boleh mengatakan hal tersebut dengan perbudakan sejarah.
Lalu apakah relevan kita bicRa kontrak sosial di era modern ini? Hal pertama yang perlu kita jawab adalah apakah kontrak sosial pernah benar-benar terjadi? Kita tidak memiliki catatan atau dokumen sejarah yang menyebutkan bahwa kontrak sosial ditandatangani. Saya pikir tidak ada perjanjian bersejarah di mana manusia purba berkumpul dan sepakat membentuk negara. Setau saya kita lahir di suatu tempat, entahlah di negara ini atau di negara lain tanpa memilih. Dan saat kita berpenghasilan, lalu kita kenal dengan istilah pajak. Tentu ini bukan perkara tagihan sukarela, sepantasnya karena aturan. Artinya, melegitimasi pajak dengan cerita tentang "kesepakatan purba" adalah cara elegan untuk membungkus kewajiban yang pada dasarnya bersifat paksaan negara. Ini bukan berarti pajak harus dihapus, tetapi kita harus fair, misalnya dalam data APBN 2024 yang menyebutkan bahwa 75- 80% keuangan negara dibiayai oleh pajak ( Termasuk bea cukai), tetapi prestasi menjadi masalah, lalu apa yang sedang kita pertaruhkan? Nasib buruk sebagai warga negarakah? Sialnya, hubungan kita dengan negara lebih kompleks dan kontradiktif daripada dongeng tentang kontrak sosial.
Apakah narasi ini berakhir dengan pesimisme? Tidak harus. Kontrak sosial tetap relevan, bukan sebagai fakta sejarah, melainkan sebagai cita-cita. Ia adalah standar moral untuk menilai negara: apakah pajak yang kita bayar kembali ke kita dalam bentuk layanan publik yang layak? Apakah negara bekerja untuk rakyatnya, atau justru sebaliknya? Ada satu syarat agar pajak benar-benar bermakna: kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh jika negara terbuka, transparan, dan akuntabel. Jika rakyat bisa melacak setiap rupiah pajak. Jika penguasa juga patuh pada hukum yang sama. Jika ada sanksi tegas bagi koruptor, sekalipun mereka berkuasa. Tanpa semua itu, pajak akan terus dianggap beban, bukan iuran kebersamaan.
Lalu "Kenapa saya harus patuh, jika setiap hari kita melihat kelakuan pejabat yang hidup bermewah-mewahan? Menggunakan jalan publik seperti layaknya para raja yang hidup di abad pertengahan? Tidak ada ketakutan bagi warga negara. Sederhanya, Jika hari ini negara bubar dan kita harus memulai kontrak baru dari nol, syarat apa yang akan kita minta sebelum kita mau membayar pajak lagi? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan untuk apa kita bayar pungli ( Pungutan Berkali-kali)
Sebagai penutup, bayangkan kisah negara-negara pasca kolonial, bagaimana institusi pajak bekerja? Orang-orang kulit puith telah berubah menjadi aparatus berkulit sawo matang atau kuning Langsat? Lalu kita akan memiliki kisah nasionalisasi institusi penarik pajak, baik secara nilai maupun cara kerja atau model paksaannya? Apakah kita benar-benar menyadari bahwa warisan kolonialisme telah menyerap ke kursi kekuasaan yang hari ini kita pahami sebagai Institusi modern?
Ya, setidaknya kita masih memimpin impian kita, agar imajinasi hari baik tidak dihantui oleh Pungli.
Penulis: Adalah Koordinator Jaringan Kota Wilayah Barat, menetap di Bandung, Jawa Barat.
