Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Disetujui BKN, Pemkab Lebong Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN dalam Promosi Jabatan

Disetujui BKN, Pemkab Lebong Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN dalam Promosi Jabatan/spy
 
PedomanBengkulu.com, Lebong - Pemerintah Kabupaten Lebong secara resmi memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKN RI Nomor 754 Tahun 2026, tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, yang ditandatangani Prof. Dr. Zudan Arif.
 
Penerapan sistem ini bertujuan menjamin profesionalisme ASN, pengisian promosi dan mutasi jabatan akan sepenuhnya disesuaikan, dengan kompetensi yang tercatat dalam profil masing-masing di aplikasi MyASN.
 
"Alhamdulillah, berkat koordinasi yang intens, usulan penerapan Manajemen Talenta ASN yang kami ajukan akhirnya disetujui BKN RI," ungkap Bupati Lebong H. Azhari, SH MH didampingi Penjabat Sekda Lebong Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si., usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lebong, Selasa (14/7/2026) sore.

Dengan persetujuan ini, Pemkab Lebong dapat segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong di seluruh eselon merujuk pada data di aplikasi SIMATA, yang telah memetakan ASN yang memenuhi syarat kompetensi. Sistem ini membawa sejumlah keuntungan signifikan, meliputi 
 -Efisiensi anggaran: Tidak perlu lagi mengadakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan.
- Proses lebih cepat: Pengisian jabatan dapat dilakukan segera setelah ada persetujuan melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Manajemen Talenta.
- Bebas campur tangan: Terhindar dari intervensi politik maupun pungutan liar, karena pengisian jabatan murni berdasarkan rekam jejak masa kerja, pendidikan, pelatihan, prestasi, dan penghargaan.
- Peningkatan kinerja: Kinerja pejabat dan ASN akan dievaluasi setiap enam bulan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Kesempatan adil: Seluruh ASN yang memiliki kompetensi dan kapasitas mendapatkan peluang yang sama untuk mengemban amanah jabatan.
  
Bupati Azhari menyebutkan, penerapan manajemen talenta ASN juga membuka peluang yang sama, termasuk bagi para ASN yang sebelumnya terkena sanksi terkait netralitas politik.

"Berdasarkan inventarisasi, masa sanksi bagi rekan-rekan tersebut berakhir pada bulan Agustus nanti. Mereka sudah masuk dalam kategori Box 7, 8, dan 9 di aplikasi MyASN. Kami tetap berkoordinasi dengan BKN terkait hal ini," sampai Azhari.
 
Terkait rencana mutasi dan pengisian jabatan, Bupati Azhari menyatakan, dapat segera dilaksanakan setelah hasil asesmen beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) keluar.

"Kami masih menunggu hasil asesmen yang sudah dilakukan. Nanti jika hasilnya sudah ada, proses pengisian jabatan akan berjalan beriringan dengan pelantikan melalui sistem Manajemen Talenta, termasuk posisi Sekda," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, hingga saat ini hanya dua daerah di Provinsi Bengkulu yang telah mendapatkan persetujuan penerapan Manajemen Talenta ASN dari BKN, yaitu Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.[spy]