PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bakal mulai cuti idul fitri di mulai pada tanggal 18 Maret dan masuk lagi pada 26 Maret 2026.
Sekda Kabupaten Seluma, tegaskan Mobil Dinas tak dipakai keluar provinsi, Sekda juga tegaskan ASN jangan tambah jadwal libur.
Untuk OPD pelayanan hal ini kecualikan, Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE MA, Berharap pelayanan bakal terus dibuka sehingga pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan.
Silahkan untuk kepala OPD pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Dukcapil dan kesehatan di puskesmas-puskesmas untuk memberikan jadwal piket.
"Ini dikecualikan untuk OPD pelayanan langsung bagi masyarakat," Sampai Sekda, 18 maret 2026.
Tak hanya itu ia juga menekankan untuk semua ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Seluma, agar tidak menambah jata libur sesuai SE yang sudah ditetapkan.
"Saya himbau semua ASN di tanggal 25 maret bisa beraktivitas seperti biasanya jangan menambah hari libur," Tegasnya.
Terkait mobil dinas Sekda menegaskan, dilarang membawa mobil dinas jika akan pergi keluar kota atau keluar provinsi.
Namun sekda juga menyampaikan jika ASN ingin bersilahturahmi menggunakan mobil dinas hal tersebut diperolehkan saja.
"Kendaraan dinas tersebut tidak diperbolehkan jika ingin dipakai untuk mudik keluar." Ujar Sekda Seluma Deddy Ramdhani.
Penulis: Rahmat
