PedomaBengkulu.com, Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu Melalui Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk menghentikan judi online (judol) karena dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga dan memicu berbagai persoalan sosial.
Berdasarkan data prelist, terdapat 4.322 data di Kota Bengkulu dengan keterangan terdeteksi transaksi judi online. Data tersebut masih memerlukan verifikasi dan validasi sehingga bukan merupakan penetapan atau vonis terhadap individu.
Sebaran terbanyak terdapat di Kecamatan Selebar 814 data, Kampung Melayu 790 data, dan Ratu Agung 636 data.
Dari total tersebut, 3.546 data atau 82,1 persen berada pada Desil 1 dan 2, yakni kelompok kesejahteraan terbawah. Rinciannya, Desil 1 sebanyak 2.286 data, Desil 2 sebanyak 1.260 data, Desil 3 sebanyak 517 data, dan Desil 4 sebanyak 259 data.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk stop judi online. Jangan sampai penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari justru habis untuk judi online,” tegas Afriyenita.
Dalam data administratif prelist juga tercatat sejumlah instrumen transaksi, antara lain DANA 3.037 data, BCA 261, GoPay 111, OVO 93, BRI 51, Mandiri 38, dan SeaBank 24. Data tersebut tidak dipublikasikan secara individual untuk menjaga privasi.
Dinas Sosial akan menindaklanjuti data sesuai kewenangan melalui proses verifikasi dan validasi serta mendorong edukasi kepada masyarakat.
“Mari mulai dari diri sendiri dan keluarga. Stop judi online, gunakan penghasilan untuk hal yang bermanfaat, dan bangun masa depan keluarga dengan cara yang sehat dan produktif,” pungkasnya.
STOP JUDI ONLINE
Selamatkan Penghasilan. Lindungi Keluarga. Jaga Masa Depan.
Catatan: 4.322 merupakan data prelist terdeteksi transaksi judi online dan belum berarti seluruhnya ditetapkan sebagai pelaku. Identitas pribadi tidak ditampilkan untuk menjaga kerahasiaan data.