PedomanBengkulu.com, Seluma - Jika kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pengecekan di dua titik lokasi lahan yang diduga merupakan aset milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH, H, hari ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma kembali melakukan penggeledahan di rumah Murman Effendi yang berada di wilayah Perkembangan Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan.
Pengecekkan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri pada Kamis, 17 Juli 2025 sore. Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH serta di dampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Inteljen, Kasi Pidum dan juga Kasi Datun bersama tim.
"Kita sudah melakukan penggeledahan di rumah ME, kebetulan pemilik rumah tidak ada ditempat. Namun ada kerabat dari ME dan kita masuk sudah secara baik-baik. Kita lakukan pengeledahan di beberapa titik ruangan termasuk kamar utama ME," Kata Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di beberapa ruang, untuk mencari beberapa berkas. Termasuk di kamar utama Murman Effendi yang juga ikut dilakukan pengeledahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Tim penyidik menemukan tas Koper yang terkunci dengan kode. Tas tersebut diduga merupakan milik Murman Effendi yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan di dalam kamar utama Murman Effendi.
"Untuk dokumen-dokumen yang kita temukan saat ini belum ada, namun ada tas koper yang saat ini belum dapat dibuka," ujar Ekke.
Ekke melanjutkan, untuk tas koper yang ditemukan saat ini telah di ikat (Segel) oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Selanjutnya Tim Pidsus Kejari Seluma nantinya tidak ada niat baik dari pihak keluarga untuk membuka tas koper secara bersama-sama di kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
"Satu tas koper yang kita amankan, saat ini belum dapat dibuka dan sudah kita buat berita acara bersama pihak keluarga ME. Kami akan menunggu pemilik tas untuk kita buka sama-sama nantinya. Kami akan menunggu petunjuk dari pimpinan, jika tidak ada niat baik dari keluarga untuk membuka tas koper secara bersama-sama. Koper kita dapat di dalam kamar utama ME," pungkasnya.
Sebagai informasi, fokus utama pencarian yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di dalam pengeledahan rumah Murman Effendi yakni. Untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Aset resing.
Penulis: rahmat