Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemerintah Akan Menghapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan Secara Bertahap, Simak Penjelasannya!

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 akan dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), seluruh Rumah Sakit (RS) nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien. RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar (KRIS) ini,” beber Budi Gunadi.

Iuran program JKN hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Iuran ini sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS Kesehatan, agar bisa menikmati layanannya. Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Februari 2023:

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Eka Natalina Setiani mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai rencana Kementerian Kesehatan ini.

“Sampai saat ini belum ada arahan maupun instruksi lebih lanjut terkait penetapan kelas rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena kebijakannya memang ada di Pemerintah. Saat ini tetap merujuk pada ketentuan yang sudah ada yakni kelas 1, 2 dan 3. Dengan iuran yang berbeda juga di setiap kelasnya,” ujar Eka.[Rls]