Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kendala Transfer dari Pusat, Gaji PPPK Sudah Dua Bulan Terhambat

PedomanBengkulu.com, Seluma - Sudahawal Desember 2025, sebanyak 573 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di Kabupaten Seluma, belum terima gaji. 

Terhitung dari bulan November dan Desember hak mereka belum terlunasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. 

Diketahui, para tenaga PPPK baru mendapatkan gaji untuk satu bulan, yakni untuk Oktober itupun diterima dipertengahan bulan November kemarin. 

Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mereka telah bekerja penuh sejak menerima SK. 

Mereka sangat berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

"Baru dibayarkan satu bulan saja untuk Oktober. Sedangkan November dan Desember ini belum. Kami sangat mengharapkan agar hak kami segera dibayarkan, karena kami punya kebutuhan yang harus dipenuhi," ujarnya.

Kondisi ini membuat sebagian besar tenaga PPPK mulai resah karena kebutuhan hidup terus berjalan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Suyadi, SE ME membenarkan, bahwa hingga kini gaji tenaga PPPK memang belum tuntas dibayarkan. 

Herman menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada belum tersalurkannya anggaran dari pemerintah pusat ke kas daerah.

"Memang untuk gaji tenaga PPPK belum selesai dibayarkan tahun 2025 ini. Kendalanya memang anggarannya belum masuk. Belum disalurkan ke kas daerah oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Kebutuhan anggaran untuk membayarkan gaji satu bulan bagi 573 tenaga PPPK mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. 

"Untuk gaji Oktober sudah dibayarkan. Sedangkan November dan Desember masih menunggu anggaran dari pusat. Jika anggaran sudah masuk ke kas daerah, tentu akan segera kami proses dan salurkan ke rekening masing-masing pegawai," tambahnya.

Saat ini Pemkab Seluma terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ia optimistis anggaran tersebut akan disalurkan dalam waktu dekat sehingga keterlambatan pembayaran tidak berlarut.

"Kami mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat anggarannya akan segera disalurkan. Begitu dana masuk ke kas daerah, BKD akan langsung memproses pembayaran tanpa menunda," tegasnya.

Penulis: Rahmat