Taman Smart City Karang Nio, salah satu titik pungut retribusi parkir/spy
PedomanBengkulu.com, Lebong - Sebagai langkah antisipasi tidak adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong berencana menyerahkan pengelolaan parkir secara kontrak kepada pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penerimaan PAD sektor Perparkiran tahun 2025 yang ditargetkan sebesar Rp 106 juta. Namun realisasinya hingga akhir tahun hanya tercapai Rp 43 juta.
Plt Kepala DPUPRP Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi adanya jumlah selisih yang sangat besar antara target dan realisasi PAD sektor Perparkiran tahun 2025. Menurutnya Elvi, setiap peluang sektor PAD harus bisa dioptimalkan. Setelah melalui evaluasi atas capaian target PAD tersebut, penunjukan pengelola parkir yang selama ini hanya sebatas Surat Keputusan (SK), maka akan dilaksanakan secara kontrak oleh pihak ketiga.
"Dari hasil evaluasi capaian PAD tahun 2025, untuk sistem penarikan retribusi parkir akan diserahkan kepada pihak ketiga. Ini juga diharapkan mengoptimalkan penerimaan PAD sektor Perparkiran," sampai Elvi.
Ditambahkan Elvi, meskipun drafnya masih dalam kajian, pihaknya berharap jika dikelola secara professional oleh pihak ketiga, maka akan ada target dan kewajiban yang akan tertuang dalam perjanjian kontrak yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
Untuk target PAD sektor Perparkiran tahun 2026, lanjut Elvi, nilainya masih sama dengan tahun lalu sebesar Rp 106 juta, yang mencakup 4 lokasi titik pungut meliputi Taman Smart City Karang Nio, Terminal Pasar Rakyat Amen, Pasar Pelabuhan Talang Leak dan Kawasan Lingkar Pasar Muara Aman.
"Terkait regulasi yang akan diambil untuk memproses kontrak pihak ketiga, DPUPRP akan berkoordinasi dengan pihak Setda Lebong dalam penyusunan draf kontrak untuk pihak ketiga," singkatnya.[spy]