Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemprov Riau dan BAP DPD RI Bahas Solusi Sengketa Tanah BMN dan Tesso Nilo

PedomanBengkulu.com, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, kemarin (29/1/2026). Kunjungan tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait tanah Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas serta tata kelola hutan pertanian di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan Pemerintah Provinsi Riau terbuka dan siap bersinergi dengan seluruh pihak guna melindungi kepentingan masyarakat. Salah satu isu utama yang dibahas adalah status jalan poros Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan.

SF Hariyanto menjelaskan, pada 2024 lalu saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau, pihaknya telah menyurati Presiden RI terkait persoalan tersebut. Dalam surat bernomor 180/HK/2508 itu dijelaskan bahwa sepanjang ruas jalan yang dibangun oleh PT Caltex Pacific Indonesia tersebut saat ini telah berdiri bangunan dan tanaman milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat dan alas hak lainnya.

Untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan tersebut, Pemprov Riau memohon agar Presiden RI mempertimbangkan pengeluaran hak atas tanah masyarakat dari aset BMN.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Riau bersama Pemprov Riau telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan memberikan data kejelasan titik awal dan akhir BMN jalan sepanjang 180 kilometer dalam waktu dua minggu. Sementara untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang tidak termasuk dalam BMN akan dikeluarkan dari daftar S-28 BMN. Namun, terkait BMN poros Pekanbaru–Dumai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masih akan melakukan pengkajian ulang.

Selain itu, SF Hariyanto menyampaikan perkembangan relokasi di Taman Nasional Tesso Nilo. Pemprov Riau telah menyempurnakan Surat Keputusan Tim Percepatan Pemulihan TNTN pada 22 Desember 2025. Hingga kini, sebanyak 227 kepala keluarga telah direlokasi dan 15 kelompok masyarakat dengan luasan sekitar 7.000 hektare menyatakan siap menyerahkan lahan kepada negara.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan kunjungan kerja ini bertujuan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Riau terkait konflik pertanahan yang memicu ketidakadilan sosial. BAP DPD RI, kata dia, akan menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi rekomendasi kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Hal senada disampaikan Anggota BAP DPD RI asal Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief. Ia menegaskan BAP DPD RI memiliki kewenangan memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan dan berharap dialog ini menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah. [**]