Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kenapa Tunggu Nanti? Lapor SPT Hari Ini


PedomanBengkulu.com, Bengkulu
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu gencar mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. 

Melalui semua akun media sosial resmi miliknya, KPP Pratama Bengkulu mengimbau agar wajib pajak tidak menunggu jelang akhir tenggat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021. Wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id.

“Kenapa tunggu nanti? Lapor SPT hari ini,” tulisnya dalam poster yang diunggah di media sosial.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk WP Badan atau perusahaan. 

Untuk diketahui, selepas 28 Februari 2022 wajib pajak (WP) tidak dapat  menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT lagi. Namun tenang, bagi Anda yang termasuk WP tetap bisa melaporkan pajak melalui aplikasi e-form dan e-filling. 

Cara Lapor SPT Tahunan:

Buka situs Pajak.go.id di browser Anda.

Kemudian Login ke akun Anda, dengan mengisi NPWP dan kata sandi klik Login.

Pilih menu "Lapor" untuk melaporkan pajak Anda. Kemudian klik opsi “Layanan e-Filing”.

Pada halaman berikutnya pilih “Buat SPT”.

Ikuti panduan yang diberi, lalu Anda harus menjawab semua pertanyaan.

Memasuki pertanyaan terakhir, terdapat pilihan isi Formulir 1770 S, pilihlah formulir “Dengan Bentuk Formulir” Klik “Dengan Panduan” supaya mempermudah pengisian data.

Tekan menu SPT 1770 S dengan formulir.

Isi formulir beruoa data yang sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembenahan (jika terdapat kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

Pilih “Langkah selanjutnya”.

Pilih “Ya” jika data yang Anda masukkan sudah benar. Jika terdapat bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”. Lengkapi data.

Pada point B, laporkan harta yang dimiliki. Laporan dapat berisi harta yang dilaporkan pada tahun lalu atau diperbarui jika ada penambahan harta.

Pada point C, isi hutang pada periode akhir tahun lalu. Kemudian klik “Tambah” jika terdapat utang baru.

Pada point D, isi daftar anggota keluarga Anda.

Pada lampiran 1 di bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, seperti bunga, sewa, royalti dan lainnya.

Pada point B, isi dengan penghasilan yang bukan termasuk objek pajak. Selanjutnya di point C isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dengan bukti potong yang telah diberikan tempat kerja.

Mengisi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), tanggal bukti pemotongan, nomor bukti potong, dan jumlah PPh yang dipotong. 

Di bagian A pada kolom penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yag berhubungan dengan pekerjaan penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri yang diterima.

Pada point B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan yang Anda miliki.

Pada point C isi penghasilan dari luar negeri jika punya.

Jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25, isilah data pada bagian D. Pada point E, akan tampak status SPT Anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Jika SPT Anda dinyatakan nihil, klik “Lanjut F”. Namun jika kurang bayar, maka Anda akan mendapat pertanyaan lanjutan.

Jika ternyata belum bayar, otomatis sistem akan melanjutkan ke e-billing. Selanjutnya akan muncul halaman pernyataan. Centang kolom jika data Anda sudah benar.

Kirim SPT tahunan dengan mengisikan kode verifikasi yang telah diterima. Seluruh notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email  yang didaftarkan sebelumnya. 

Jika masih belum jelas atau masih mengalami kendala dalam pengisian SPT, video tutorial nya banyak dapat di googling atau kunjungi youtube Direktorat Jenderal Pajak, selain itu juga dapat datang ke kantor pajak terdekat dimana sudah disiapkan petugas pajak untuk membantu para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan nya. 

Ayo segera laporkan SPT Tahunan, Lebih Cepat Lebih Nyaman.[Kucir.06]