Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pekerja Sosial dan Unit PPA Polres Dampingi Korban Rudapaksa


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Korban Rudapaksa yang masih duduk dikelas 3 SMP saat ini didampingi pekerja sosial (Peksos) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong. Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Samson Sosa Hutapea melalui Kanit PPA Aiptu Dessi, pendampingan dilakukan untuk menghilangkan trouma yang dialami korban.

" Kondisi fisik korban dalam keadaan sehat namun secara mental korban merasa tertekan. Untu itu kita bersama Peksos melakukan pendampingan agar secara fisikis bisa kembali membaik, ini juga kita lakukan agar korban dapat mengikuti pelajaran disekolah karena sebentar lagi ia akan menjalani ujian kelulusan SMP," ujar Dessi.

Untuk pelaku Rudapaksa yakni NS, saat ini masih menjalani pemeriksaan, disampaikan Kanit PPA, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

" Dari pemeriksaan yang kita lakukan, tidak ada pihak lain yang ikut membantu, namun kita masih terus melakukan pendalaman, untuk tindakan tersangka kita jerat dengan Pasal 76 Junto Pasal 81 Undang undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindunahan anak," lanjut Kanit.

Sebelumnya Seorang pemuda yang berprofesi sebagai Petani NS (25) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Selasa 14/2/2022 sekitar pukul 16:00 WIb ditangkap Polisi. NS ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan Rudapaksa terhadap Remaja yang masih duduk dibangku sekolah. Penagkapan ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea didampingi Kanit PPA Aipda Dessy.  

" Benar kita telah melakukan penagkapan terhadap NS, ia ditangkap karena telah melalukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesua dengan laporan polisi pada tanggal 9/2/2022 ke Polres Rejang Lebong," kata Dessy.    

Kronologi penyebab NS ini ditangkap berawal dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial, selanjutnya pada tanggal 20/1 anatara korban dengan tersangaka membuat janji pertemuan. Korban dijenput di rumah temanya di wilayah kecamatan Bermani Ulu Raya dan pada saat perjalanan, Hujan lebat turun sehingga tersangka mengajak korban berteduh di areal bekas Waterboom di Desa Air Bening. 

" Tersangka ini mengajak korban masuk ke dalam lokasi Water Boom, pada saat melintas di sebuah bangunan kosong, tersangka menarik tangan korban kedalam kamar mandi yang ada di banguan tersebut dan langsung menutup pintu. Peristiwa persetubuhan tersebut pun akhirnya terjadi," kata Kanit. (Julkifli Sembiring)