PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Polda Bengkulu menegaskan komitmen seriusnya dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Lebong.
Menindaklanjuti perkara tersebut, Polda Bengkulu telah menurunkan tim dari Subdit PPA guna memberikan asistensi serta mendampingi proses penyelidikan dan penyidikan, sekaligus memastikan pendampingan maksimal bagi korban. Selain itu, Tim Jatanras Ditreskrimum juga diterjunkan untuk memburu dan menangkap pelaku yang masih bersembunyi.
“Kapolda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan objektif, mendalami seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang ada. Di saat yang sama, perlindungan dan kepentingan korban anak tetap menjadi prioritas utama,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Selain perkara di Kabupaten Lebong, lanjut Imam, pimpinan Polda Bengkulu melalui Ditreskrimum juga turun langsung memberikan asistensi dan dukungan pengungkapan sejumlah kasus menonjol, seperti kasus pembunuhan yang terjadi di Polres Kepahiang, Polres Rejang Lebong, dan Polresta Bengkulu.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jefri Dedi Kurniawan telah berada di wilayah Polres Lebong dan Rejang Lebong sejak beberapa hari lalu, dan terus bekerja di lapangan guna mengungkap perkara serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat bagi seluruh personel yang bekerja keras di lapangan. Polda Bengkulu terus berupaya mengungkap perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Imam.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat mempercayakan proses hukum kepada penyidik dan tidak mengambil kesimpulan sebelum perkara selesai. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban anak demi menjaga hak, privasi, dan kondisi psikologis korban.
Polda Bengkulu berkomitmen mengusut tuntas, setiap dugaan tindak pidana serta terus memberikan asistensi dan dukungan kepada jajaran dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.