Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Praperadilan Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan dan Dosen Ditunda

pengadilanBENGKULU, PB - Ketua Hakim Jonner Manik menunda persidangan praperadilan dugaan selingkuhan antara oknum anggota dewan Kota Bengkulu berinisial MD dan dosen Unib berinisial ES, Senin (09/08).

"Saat ES Praperadilan Kasus Perselingkuhan, Suami MD Putuskan Cerai"

Sebelum persidangan dimulai, para pemohon memberikan kelengkapan persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Cakra itu. Dari tim pengacara hukum ES, hadir diantaranya Ahmad Tarmizi Gumay, Firnandes Maurisya, Rodiansyah Trista, Fitriansyah dan Ari Elcaputera.

"Sidang ditunda dikarenakan tim advokat termohon masih di Jakarta, maka sidang akan kita tunda" ujar Ketua Hakim.

Menurut Tarmizi Gumay, pihaknya sebagai pemohon mengikuti peraturan asas hukum yang berlaku . Selain itu, pihaknya meyakini akan menang dalam praperadilan ini.

"Ini kan proses hukum maka kita harus hargai, mudah mudahan ini bukan alasan saja. Kita sudah mengajukan prapid ini sejak awal, soal saksi kita lihat saja jalan nya persidangan" terang Tarmizi Gumay.

Sebelumnya, dugaan ini dilaporkan ke Polresta Bengkulu oleh mantan suami MD. Dimana, ES diduga berselingkuj terhadap MD. Sehingga pihak Polresta Bengkulu menetapkan status tersangka terhadap ES. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin (15/08) mendatang. (RU)