Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menunggak Pajak, Rakyat Kecil Disarankan Gunakan Tax Amnesty

Salamudin-DaengJAKARTA, PB - Setelah DPR Mengesahkan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, Presiden Jokowi Gencar Mensosialisasikan Pengampunan Pajak dengan alasan untuk Mendukung Pendanaan Infrastruktur. Meski demikian banyak pihak menuding bila Kepentingan Orang Kaya Dibalik “Tax Amnesty” tersebut.

Tidak ingin UU Tax Amnesty Hanya Untungkan Pengemplang Pajak, Ketua Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng menyerukan seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai tunggakan perpajakan dengan nominal relatif kecil, harus berbondong-bondong menikmati fasilitas tax amnesty.

Menurut Daeng, pemerintah tidak boleh menolak layanan pelaporan dari masyarakat kecil walaupun nominal hanya sejuta atau dua juta rupiah. Lagian di dalam Undang-Undang Tax Amnesty (UU TA) tidak hanya diperuntukkan bagi para golongan konglomerat, namun UU TA berlaku bagi seluruh wajib pajak.

"Masyarakat kecil jangan takut-takut kalau ada motor dan sebagainya yang nunggak pajak, gunakan aja Tax Amnesty. Jangan sampai orang kaya saja yang nikmati Tax Amnesty,” kata Daeng di Jakarta, baru-baru ini.

Selain itu, berlandaskan UU TA, pemerintah harusnya memberikan pengampunan pajak pada sarana sektor publik seperti diantaranya pajak listrik, pajak BBM, pajak transportasi serta pajak telekomunikasi.

Pengampunan pada sektor publik tersebut diyakini akan mampu menggerak secara langsung perekonomian kelas menengah ke bawah. Dengan demikian sesuai semangat UU TA, akan wujud percepatan pembangunan ekonomi nasional.

“Jangan hanya memprioritaskan konglomerat, belum tentu mereka mau melakukan dan mampu menggerak ekonomi rakyat. Tapi kalau penerima manfaat adalah UKM maka tumpuan ekonomi kerakyatan akan bergairah,” tandas Daeng.

Menurutnya, langkah ini perlu diambil oleh seluruh masyarakat Indonesia agar kebijakan tersebut tidak bersifat diskriminatif. Masyatakat memohon amnesty atas pengampunan pajak gaji, upah, sewa, pajak barang mewah, pajak pertambahan nilai sebagaimana yang diamatkan UU tax amnesty.

"Sebagaimana UU pengampunan pajak, rakyat dapat memohon pengampunan pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor dan pajak barang mewah lainnya. Berdasarkan UU tersebut rakyat yang pajaknya tertunda atau belum membayar pajak yang jatuh tempo dapat memohon pengampunan," ungkapnya.

Tanggungjawab masyarakat cukup dengan membayar denda 2 persen dari seluruh kewajiban pajak mereka dan tidak perlu membayar pokok pajaknya. Sayangnya hingga saat ini pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait layanan dan prosedur masyarakat umum dalam mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. (Tina Indani)

*Diolah dari berbagai sumber.