Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

3 Nama Calon Sekdaprov Diserahkan ke Wapres

14012255_1679708442351068_276843238_nBENGKULU, PB- Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti akan menyerahkan 3 nama calon Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu kepada Wakil Presiden RI. Penyerahan, akan dilakukan setelah 5 nama calon Sekdaprov diseleksi oleh panitia lelang jabatan dan mengerucut menjadi 3 nama.

Baca juga: Lelang Jabatan Sekdaprov Sepi Peminat

"Perekrutan Sekdaprov harus melalui fit dan Propertes lewat proses lelang jabatan, itu perintah UU. Mekanismenya memang berat karena tugas gubernur hanya membentuk panitia lelang. Dalam aturannya, minimal yang mendaftarkan diri menjadi calon Sekdaprov itu 5 orang dan dibuka secara nasional. 3 besar akan diusulkan ke Mendagri untuk diserahkan ke Wakil Presiden (Wapres) untuk penilaian akhir," katanya, di Kantor Gubernur, Jumat (12/08/2016).

Lanjut Gubernur, setelah penilaian dan seleksi oleh panitia lelang jabatan, maka tahap selajutnya Wapres akan turut melakukan penilaian terhadap rekam jejak calon Sekdaprov. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih jauh dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ditubuh birokrasi.

"Nanti penilaian akhir akan dicek kasusnya, harta kekayaannya, bila ada transaksi mencurigakan maka akan digugurkan. Prosesnya memang begitu ketat sehingga pejabat yang punya kelakuan buruk bisa terbongkar kalau ikut seleksi Sekdaprov," lanjut Ridwan.

Namun, Ridwan tetap menghimbau kepada PNS yang berkualitas dan memenuhi persyaratan ikut dalam proses lelang jabatan Sekdaprov. "Kalau memenuhi persyaratan dan rekam jejaknya bagus silahkan daftar," ajak Gubernur.

Seperti diketahui, sampai saat ini syarat minimal jumlah pendaftar belum terpenuhi, untuk itu Panitia Seleksi (Pansel) lelang memperpanjang masa pendaftaran hingga 5 hari kedepan yakni mulai 12-19 Agustus 2016. Dalam perkembanganya telah ada 5 orang yang mendaftarkan diri menjadi Sekdaprov, akan tetapi yang memenuhi syarat dan melengkapi berkas baru 2 orang, selebihnya 3 orang tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. [MS]