Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Ungkapkan Pentingnya Regulasi Ini untuk Keadilan Pembangunan


PedomanBengkulu.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sebagai upaya memperkuat landasan hukum dan memastikan keadilan pembangunan bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

Pembahasan RUU tersebut kembali berlanjut melalui sejumlah rapat yang digelar Tim Kerja RUU tentang Daerah Kepulauan DPD RI pada awal September 2026. Agenda pembahasan mencakup isu energi, perbatasan, keamanan laut, keuangan daerah, hingga perlindungan lingkungan hidup.

Anggota DPD RI asal Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief, menilai keberadaan regulasi khusus mengenai daerah kepulauan sangat penting bagi Indonesia. Menurutnya, karakter geografis wilayah kepulauan membutuhkan kebijakan yang tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan daerah yang berada di wilayah daratan.

“RUU Daerah Kepulauan ini sangat penting bagi Indonesia karena kita adalah negara kepulauan. Daerah-daerah kepulauan memiliki tantangan dan kebutuhan yang berbeda, sehingga harus ada regulasi yang memberikan perlakuan dan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik tersebut,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (3/9/2026).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah ketimpangan pembangunan dan keterbatasan akses masyarakat di wilayah kepulauan. Kondisi geografis yang dipisahkan laut menyebabkan biaya pembangunan, distribusi barang, pelayanan publik, energi, transportasi, serta konektivitas menjadi lebih kompleks.

Karena itu, ia menilai RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan, termasuk dalam pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Jangan sampai masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar atau wilayah kepulauan mendapatkan pelayanan yang jauh tertinggal hanya karena persoalan geografis. Negara harus hadir dan memastikan pembangunan tetap berjalan secara adil,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.

Ia menyebut Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu sebagai salah satu contoh wilayah yang membutuhkan perhatian melalui kebijakan nasional yang lebih afirmatif. Sebagai wilayah yang berada di tengah laut dan memiliki tantangan konektivitas, Enggano membutuhkan dukungan pembangunan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakatnya.

“Enggano adalah bagian dari Bengkulu dan Indonesia. Masyarakat Enggano memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, energi, transportasi, konektivitas dan pembangunan infrastruktur yang layak. Karena itu, karakter kepulauan seperti Enggano harus menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi ini,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, pengaturan daerah kepulauan juga tidak semata-mata berbicara mengenai anggaran, tetapi menyangkut pengelolaan sumber daya laut, perlindungan lingkungan, keamanan wilayah, konektivitas antarpulau, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada September 2026 melibatkan sejumlah kementerian, lembaga negara, serta organisasi masyarakat sipil.

Pada 1 September 2026, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, serta Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Pada hari yang sama, pembahasan dilanjutkan melalui RDP dengan Sekretaris Negara Kementerian Sekretariat Negara RI, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, serta Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Sementara pada hari ini, 3 September 2026, Pansus menggelar RDP dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Agenda tersebut dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), dan Ketua Badan Pengurus Sajogyo Institute.

“Yang kita dorong adalah regulasi yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat kepulauan. Kita ingin ada kepastian kebijakan, penguatan kewenangan, dukungan pendanaan, perlindungan lingkungan dan pelayanan publik yang mampu menjawab kondisi nyata di pulau-pulau Indonesia, termasuk Enggano,” pungkas Hj Leni Haryati John Latief.