PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu membantah dugaan ketidaktransparanan dan adanya praktik pungutan liar dalam proses pengurusan serta penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir.
Penegasan ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah juru parkir (jukir) di lapangan yang menyatakan proses pengurusan dokumen tersebut berjalan mudah, cepat, dan sepenuhnya bebas biaya.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan menjelaskan, mekanisme pengurusan SPT parkir telah memiliki prosedur standar operasional (SOP) dan persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon jukir.
Untuk titik parkir baru, calon jukir harus melalui jalur rekomendasi instansi terkait. Calon jukir terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
*Selanjutnya, Dishub menerbitkan rekomendasi titik parkir dan jukir yang menjadi dasar bagi Bapenda untuk menerbitkan SPT," jelas Indra Gunawan, Rabu (1/9/26).
Sementara itu, untuk titik parkir yang sudah tersedia, misalnya karena jukir sebelumnya sudah tidak aktif atau SPT telah diputus akibat pelanggaran, calon jukir dapat mengajukan permohonan langsung ke Bapenda.
Adapun persyaratan penerbitan SPT untuk titik perkir baru meliputi surat rekomendasi dari Dishub. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan mengalihfungsikan lahan parkir maupun mengalihkan tugas sebagai jukir kepada orang lain.
Persyaratannya meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, surat pernyataan bermateri, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.
Bagi jukir yang hendak melakukan perpanjangan SPT yang habis masa berlakunya setiap tiga bulan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah Surat permohonan perpanjangan SPT. Fotokopi SPT aktif. Fotokopi bukti setoran ke kas daerah selama tiga bulan terakhir. Fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai dan pas foto 3×4 sebanyak tiga lembar.
Pernyataan miring mengenai adanya "orang dalam" atau biaya tambahan langsung dipatahkan oleh para jukir yang ditemui dibeberapa kawasan di Kota Bengkulu.
Medi, seorang jukir di Jalan Salak Raya yang sedang memproses pembaruan dokumennya, mengakui sistem yang berjalan saat ini sangat efisien.
"Cara pengurusannya tidak ribet. Biasanya cukup membawa bukti setoran tiga bulan dan KTP, kemudian datang untuk mengurus perpanjangan. Setelah itu SPT bisa langsung diambil," kata Medi.
Medi juga menambahkan bahwa SPT tersebut memuat aturan tegas. Jukir dilarang keras mengalihfungsikan, memindahtangankan, maupun memperjualbelikan SPT kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP).
Hal senada diungkapkan oleh Junaidi, jukir siang di depan pintu masuk Pasar Panorama, serta Meldi, jukir kawasan Jalan Kedondong. Meldi yang merupakan pemegang SPT baru secara blak-blakan membantah isu adanya praktik titipan atau kongkalikong.
"Kita dari pasar ini mengurus sendiri. Tidak ada kongkalikong ataupun titipan-titipan. Datang ke situ membuat permohonan dan mengajukan permintaan titik parkir. Tidak ada unsur orang dalam. Untuk proses pengurusannya sekitar tiga hari, empat hari," tegas Melfi
Pengalaman tanpa birokrasi berbelit juga dirasakan oleh Saiful, jukir malam di Jalan Kedondong. Ia mengapresiasi respons cepat dari petugas Bapenda.
Prosesnya cepat dan tidak ada biaya. Ketika SPT terbit, saya langsung dihubungi oleh orang Bapenda," ungkap Saiful.
Di sisi lain, beberapa jukir seperti Supriadi di Jalan Belimbing saat ini sedang mengikuti proses uji petik titik parkir. Ia berharap penerbitan SPT barunya segera rampung agar dapat segera beraktivitas secara resmi dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran kas daerah.
• Bapenda Jamin Hak Warga Sama
Bapenda Kota Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memercayai calo atau pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan uang. Semua pelayanan publik di Bapenda terkait administrasi jukir dipastikan bersih dari pungutan.
"Setiap warga Kota Bengkulu berhak untuk mengajukan diri menjadi jukir, dan dipastikan bependa tidak melakukan pungutan apapun terkait proses penerbitan SPT parkir. Selama sesuai aturan maka bependa pasti akan memproses setiap pengajuan dari masyarakat untuk menjadi jukir," pungkas Indra.