Dugaan Pencabulan Siswi Magang Menjadi Delik Khusus, Kasat Darmawel Pastikan Penyelidikan Sedang Berproses/spy
PedomanBengkulu.com, Lebong - Perkara dugaan pencabulan siswi magang yang diduga dilakukan oknum Pejabat salah satu OPD di Kabupaten Lebong. Didampingi pihak keluarga, siswi magang tersebut secara resmi melaporkan dugaan pencabulan ke Satreskrim Polres Lebong, Rabu (02/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh SH MH, dalam keterangannya memastikan penyelidikan sedang berproses dan akan berjalan secara transparan. Kasat menegaskan, bahwa penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) laporannya sudah resmi diterima dan tengah diproses pihak kepolisian.
Dikatakan Darmawel, untuk status hukum perkara tersebut berubah menjadi delik khusus mengingat korban adalah anak-anak, sehingga penanganannya dijalankan sesuai ketentuan perlindungan khusus perempuan dan anak.
"Keterangan korban tidak berubah dan. Memang benar perkara ini delik biasa, berubah menjadi Delik khusus ketika korbannya anak atau penyandang disabilitas," tegas Kasat Darmawel.
Ditambahkan Darmawel, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik akan mendengarkan keterangan korban secara teliti, hal itu untuk memastikan kembali bahwa keterangan itu benar-benar mencerminkan apa yang dialami korban.
"Kita pastikan keterangan itu benar-benar mencerminkan apa yang dialami korban, karena itulah pegangan utama kita," tambah Darmawel.
Kasat Darmawel menjelaskan, untuk alur penanganan yang akan segera dijalankan. Setelah laporan resmi masuk, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk memulai proses penyelidikan terhadap perkara.
"Beberapa saksi yang mengetahui kejadian telah teridentifikasi dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara bertahap, termasuk terlapor nantinya, bebernya.
Selain pemeriksaan saksi, sambung Darmawel, kepolisian juga mengajukan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna mengetahui dampak psikis yang dialami akibat peristiwa tersebut. Hasil penilaian ini juga akan menjadi salah satu alat bukti sah dalam proses hukum.
"Dampak psikologis pada korban sangat penting untuk diketahui. Hasil pemeriksaan itu pun akan kita jadikan bahan pendukung dalam perkara ini," tambahnya.
Pasca mendapatkan laporan, dipimpin Kasat Darmawel bersama Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor oknum pejabat yang menjadi terlapor.
"Olah TKP ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," pungkas Darmawel.[spy]