Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab Seluma Bayar Utang Pihak Ketiga Rp7,2 Miliar di APBD-P 2026, Perjadin Dikaji Ulang Dalam Waktu Dekat

PedomanBengkulu.com, Seluma – Perjuangan pihak ketiga Pemkab Seluma menuntut pembayaran utang TA 2024 akhirnya menemui titik terang.

Pemkab Seluma bersama DPRD dan perwakilan pihak ketiga sepakat mengalokasikan pembayaran utang kepada kontraktor dan konsultan, baik fisik maupun nonfisik TA 2024, melalui APBD Perubahan 2026 minimal Rp7,2 miliar. Sisa kewajiban akan dilunasi pada APBD 2027.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD April Yones, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, Danposal Seluma Kapten Laut TB Gunawan, Koordinator Aksi Tenno Heika, dan perwakilan kontraktor Heru Saputra. Rapat dipimpin Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto.

Wakil Bupati Seluma, Gustianto menyampaikan, semua hal yang berkaitan dengan hutang bakal di cicil di APBD P 2026 sementara untuk pelunasan bakal dilakukan pada 2027.

Sementara terkait hutang perjalanan dinas DPRD periode 2019/2024 bakal dilakukan keputusan dalam waktu dekat karena tidak bisa diambil keputusan dengan beberapa orang saja.

"Untuk utang pihak ketiga sudah jelas rincian pembayarannya, namun untuk utang perjalanan dinas DPRD 2019/2024 sudah ada kesepakatan bakal kita ambil keputusan dalam waktu dekat karena tidak bisa dilakukan saat ini," tegas Wabup.

Disisi Koordinator Aksi Tenno Heika menyambut baik hasil tersebut. 

“Atas nama kawan-kawan kontraktor dan konsultan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran utang pihak ketiga, baik fisik maupun nonfisik Tahun Anggaran 2024,” kata Tenno.

Ia menyebut kepastian ini penting bagi pihak ketiga yang selama ini menunggu pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai.

Untuk utang perjalanan dinas, Pemkab akan mengkaji ulang melalui Inspektorat bersama tim terkait. Hasilnya akan dilaporkan dalam waktu satu bulan.

“Khusus untuk utang perjalanan dinas, akan dilakukan kajian kembali oleh Inspektorat dan tim. Hasilnya akan dilaporkan dalam waktu satu bulan ke depan, terkait apakah kewajiban tersebut dapat dibayarkan atau tidak,” jelasnya.

Tenno juga mengapresiasi dukungan semua pihak selama proses perjuangan.

“Mewakili kontraktor dan konsultan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Seluma, Polres Seluma, Danposal Seluma dan DPRD Seluma yang telah membantu dalam proses kami menuntut hak dan mendapatkan kepastian pembayaran,” ujarnya.

Kesepakatan ini merupakan hasil rangkaian panjang. Dimulai dari hearing 26 Agustus 2026, dilanjut RDP 1 September 2026, hingga aksi di depan Kantor Bupati 2 September 2026 yang diikuti kontraktor, konsultan, pekerja, dan pihak ketiga lainnya.

Meski sudah ada kepastian, Tenno menegaskan pihaknya tetap akan mengawal hingga pembayaran terealisasi.

“Kesepakatan ini bukan akhir dari pengawalan. Kami akan tetap mengawal agar apa yang sudah disepakati dapat direalisasikan sesuai komitmen pemerintah daerah,” pungkas Tenno.


Penulis: Rahmat