PedomanBengkulu.com, Lebong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong, Rabu (16/9/2026), melaksanakan kunjungan pendampingan psikologi anak perempuan 15 tahun, yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kedua kalinya, dan sekarang korban dikabarkan hamil memasuki usia tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH menyebutkan, kunjungan bersama psikolog dan DP3APPKB dan Dinas Sosial Kabupaten Lebong, untuk memberikan pendampingan psikologi secara langsung di kediaman korban, selain memantau kondisi psikologis korban, sekaligus memberikan dukungan mental kepada keluarganya, bahwa perkara yang dilaporkan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita melaksanakan kunjungan pendampingan psikologi ke kediaman korban yang didampingi kedua orang tuanya,” kata Kasat Darmawel.
Ditambahkan Kasat Darmawel, langkah ini juga bersinergi dengan Pemkab Lebong, sebagai bentuk perhatian serius terhadap pemulihan mental korban. Mengingat dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual memerlukan pendampingan berkelanjutan.
“Polres Lebong pastikan pendampingan psikologis korban akan terus dilakukan, sembari proses penanganan perkara berlangsung,” tegasnya.
Dilanjutkan Darmawel, kunjungan pendampingan sebagai langkah pemenuhan hak korban, sekaligus memastikan psikologis korban tetap stabil dalam menghadapi penanganan kasus yang dialaminya.
“Pendampingan ini diberikan supaya psikologis korban tetap stabil selama proses penanganan perkara. Kembali kami pertegas bahwa proses hukum perkara ini tetap lanjut," pungkasnya.[spy]