Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Kades Lubuk Betung Dilimpahkan ke Kejari Seluma

PedomanBengkulu.com, Seluma – Waspada penipuan modus lowongan kerja dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Oknum Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Munadi (52), ditahan dan kini dilimpahkan ke Kejari Seluma karena diduga menipu 6 warga.

Kasus ini terungkap setelah 6 ibu rumah tangga melapor ke Polsek Semidang Alas Maras, Polres Seluma. Mereka dijanjikan bisa bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, namun harus membayar uang administrasi terlebih dahulu.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK, MIK melalui Kapolsek SAM Ipda Alan Jaya Kesumah, SH, MH membeberkan modus tersangka.

"Modusnya yang bersangkutan itu menjanjikan pekerjaan kepada para korban yang rata-rata ibu rumah tangga, supaya bisa bekerja di salah satu SPPG atau dapur MBG (Makan Bergizi Gratis)," ujar Ipda Alan.

Korban diminta menyetor uang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per orang. Total 6 orang sudah menyetor. Setelah uang diterima, pekerjaan tak kunjung datang dan uang tidak dikembalikan.

"Para korban sudah menyetor uang bervariasi, ada Rp 2 jutaan dan ada yang lebih. Untuk total korban ada enam orang," tegas Alan.

Setelah laporan masuk, penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga menetapkan Munadi sebagai tersangka.

Kini berkas perkara telah lengkap (P21). Pelimpahan tahap II dilakukan Kanit Reskrim Polsek SAM Aiptu Budi bersama empat anggota kepada JPU M. Ikramullah Romandita Utama, SH di Kejari Seluma.

Kasi Intelijen Kejari Seluma Renaldho Ramadhan, SH, MH membenarkan tersangka akan segera disidang.

"Hari ini ada tahap II dari pihak kepolisian terhadap oknum kepala desa. Tersangka terlibat dalam kasus penipuan perekrutan MBG," kata Renaldho.

Munadi dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan.


Penulis: Rahmat