PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Senin (27/7/2026), yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan.
Dalam pertemuan tersebut, Tonny Nainggolan memaparkan kondisi terkini pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu, termasuk kebutuhan penambahan sarana dan prasarana pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, saat ini Kanwil Ditjenpas Bengkulu membawahi delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri atas empat lembaga pemasyarakatan (lapas), dua rumah tahanan negara (rutan), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan satu Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kita butuh penambahan lapas dan rutan. Idealnya di setiap kabupaten ada. Bapas kita hanya satu, idealnya empat. Harapan kita dapat hibah lahan beserta gedungnya. Kalau pun ada kerusakan kita renovasi," ujar Tonny.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah penghuni pemasyarakatan di Bengkulu saat ini telah melampaui kapasitas yang tersedia. Tercatat sebanyak 2.139 narapidana dan 653 tahanan, sehingga total penghuni mencapai 2.792 orang, sementara kapasitas hunian hanya 1.756 orang atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 59 persen.
"Terbanyak kasus narkoba sebanyak 1.059 orang, pidana umum 1.052 orang, dan tindak pidana korupsi 207 orang," jelasnya.
Selain persoalan overkapasitas, Tonny juga menyoroti belum terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Sekarang kita masih mengacu PP yang lama, yakni PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini cukup menyulitkan kita untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Senator Hj Leni Haryati John Latief menyatakan akan mengawal berbagai kebutuhan yang disampaikan Kanwil Ditjenpas Bengkulu melalui fungsi dan kewenangan DPD RI.
"DPD akan menggunakan seluruh kewenangannya untuk memperbaiki hal ini. Kami akan membawa persoalan-persoalan tersebut dalam rapat-rapat kerja bersama kementerian dan pihak-pihak terkait agar mendapat perhatian dan solusi," ujar Hj Leni Haryati John Latief .
Dalam kesempatan itu, Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini juga menyampaikan sejumlah temuan dan aspirasi yang diterimanya dari warga binaan, terutama terkait pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, masukan tersebut mendapat respons positif dari jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu.
"Mudah-mudahan baik dari segi regulasi maupun pelayanan pemasyarakatan kita ke depan bisa lebih baik," tutup Hj Leni Haryati John Latief.
