Dalam forum tersebut, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu mengungkapkan telah mengusulkan sekitar 1.600 hektare lahan untuk dikeluarkan dari total sekitar 5.600 hektare HGU PT BIO yang saat ini sedang diajukan perpanjangannya. Usulan itu masih menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dengan membuka seluruh data yang berkaitan dengan status lahan.
“Kita berpegang pada kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus terbuka, baik perusahaan, BPN maupun masyarakat. Jika memang ada lahan desa, fasilitas umum, tempat pemakaman umum, maupun tanah adat yang masuk HGU, semuanya harus dibuktikan dengan data dan dokumen yang sah,” ujar Teuku.
Menurutnya, kondisi ketika hampir seluruh wilayah sebuah desa masuk ke dalam kawasan HGU merupakan persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau dugaan penyimpangan dalam penerbitan HGU, persoalan tersebut dapat berlanjut ke proses hukum.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati pembentukan tim kecil yang terdiri atas perwakilan masyarakat, pemerintah desa, PT BIO, ATR/BPN, serta instansi terkait. Tim ini bertugas membuka data, memverifikasi klaim kepemilikan lahan, sekaligus mengidentifikasi area yang layak dikeluarkan dari HGU maupun yang tetap menjadi hak perusahaan.
Teuku juga menilai usulan pengeluaran sekitar 1.600 hektare lahan merupakan perkembangan positif dalam upaya penyelesaian sengketa. Namun, ia menekankan lokasi lahan yang diusulkan harus dipastikan secara jelas agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menyatakan proses pengeluaran sebagian lahan dari HGU masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Kanwil menegaskan pihaknya hanya memproses permohonan perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan keputusan akhir berada di Kementerian ATR/BPN. Seluruh keberatan masyarakat juga dipastikan akan diproses sepanjang didukung bukti dan dokumen yang sah.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Air Napal menyatakan siap menyerahkan dokumen kepemilikan lahan beserta saksi yang mengetahui proses administrasi penerbitan HGU sebelumnya. Warga berharap penyelesaian sengketa ini dapat mengembalikan hak atas lahan desa sekaligus mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
