Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemerintah Pastikan Pelayanan Desa Tetap Jalan, DPMD Seluma Kaji PAW

PedomanBengkulu.com, Seluma – Masa jabatan Kepala Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma tinggal sekitar 1 tahun 5 bulan. Karena sisa waktu yang tidak lama lagi, Pemerintah Kabupaten Seluma sedang mengkaji apakah perlu mengisi jabatan kepala desa definitif lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak. Tujuannya agar pemerintahan desa tetap berjalan efektif sesuai aturan.

Saat ini, Desa Kungkai Baru dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN yang ditunjuk pemerintah daerah. Pj Kades ini bertugas menjalankan pemerintahan desa sampai ada keputusan resmi tentang pengisian jabatan kepala desa definitif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos,M.Si, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah terbaik.

Menurut Nopetri, sisa masa jabatan Kades Kungkai Baru sekitar 1 tahun 5 bulan. Sementara proses PAW butuh waktu sekitar 3 bulan, mulai dari tahapan sampai pelantikan.

"Karena masa jabatan yang tersisa relatif singkat, tentu perlu menjadi bahan pertimbangan bersama. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, BPD, pihak kecamatan, serta masyarakat untuk menentukan langkah yang akan ditempuh," ujar Nopetri.

Jika PAW tetap dilaksanakan, kepala desa terpilih hanya akan menjabat sisa masa jabatan yang ada. Artinya, masa tugasnya kurang dari 1 tahun penuh setelah dilantik. Karena itu Dinas PMD ingin memastikan keputusan yang diambil sesuai aturan, efektif untuk pemerintahan, dan sesuai aspirasi warga Kungkai Baru.

Koordinasi dan Pj Kades Jaga Pelayanan

Dalam waktu dekat, Dinas PMD akan berdiskusi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Air Periukan, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya. Diskusi ini untuk menjelaskan mekanisme PAW sekaligus mendengar masukan masyarakat.

"Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Karena itu, semua pihak akan dilibatkan dalam pembahasan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan masyarakat desa," tambahnya.

Untuk memastikan pelayanan warga tidak terganggu, Pemkab Seluma sudah menunjuk Pj Kepala Desa dari ASN di Kecamatan Air Periukan. Pj Kades ini mendapat Surat Keputusan (SK) dengan masa tugas 1 tahun.

Dengan adanya Pj Kades, kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Desa Kungkai Baru tetap berjalan normal. Pemkab Seluma memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan selama proses kajian dan kemungkinan pelaksanaan PAW.

Keputusan akhir soal PAW atau langkah lain masih menunggu hasil koordinasi Dinas PMD, BPD, kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat. Pemerintah berharap keputusan nanti memberi kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan Desa Kungkai Baru sampai masa jabatan berakhir.


Penulis: Rahmat