Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Teguran BKSDA Tak Digubris, Buka Hutan Konservasi Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Miliaran

PedomanBengkulu.com, Seluma – Membuka hutan konservasi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi. Perbuatan itu masuk kategori tindak pidana lingkungan dengan ancaman hukuman berat. Pelaku perambahan atau pembukaan lahan di kawasan konservasi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Mariska Tarantona,S.Hut. Menurutnya, kawasan konservasi dilindungi negara karena punya fungsi vital: menjaga keseimbangan ekosistem, habitat satwa liar, dan kelestarian sumber daya alam hayati.

Mariska menegaskan, segala bentuk aktivitas pembukaan lahan, penguasaan kawasan, maupun perusakan hutan konservasi tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses pidana.

"Setiap orang yang membuka kawasan konservasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mariska.

Jerat Hukum Pembuka Hutan Konservasi

Mariska merinci, ancaman pidana terhadap pelaku perusakan kawasan konservasi diatur dalam 3 regulasi utama:

1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembukaan kawasan konservasi secara ilegal dapat dijatuhi:

- Pidana penjara: 5 tahun hingga maksimal 15 tahun

- Pidana denda: Rp5 miliar hingga Rp15 miliar

Menurut Mariska, penegakan hukum tegas diperlukan untuk memberi efek jera. Sebab kerusakan kawasan konservasi berdampak berantai: hilangnya habitat satwa dan tumbuhan dilindungi, memicu banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup.

"Kawasan konservasi merupakan benteng terakhir bagi banyak spesies flora dan fauna. Jika kawasan ini rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang," ujarnya.

Saat ini, BKSDA Bengkulu terus meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin, pemantauan lapangan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah perambahan dan aktivitas ilegal lainnya.

Upaya pencegahan juga dilakukan lewat sosialisasi ke masyarakat. Mariska menilai edukasi adalah langkah strategis agar warga memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif: tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi dan segera melapor bila menemukan indikasi perambahan atau perusakan hutan.

"Perlindungan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Kelestarian hutan yang kita jaga hari ini akan menentukan kualitas lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang," pungkasnya. (Rrt)