PedomanBengkulu.com, Seluma – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Seluma akan membahas jadwal pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Santoso dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pembahasan tersebut diagendakan dalam rapat Bamus pada 15 Juni 2026.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, menyampaikan bahwa rapat Bamus akan menentukan waktu pelaksanaan pelantikan setelah agenda sebelumnya ditunda.
"Insya Allah agenda rapat Bamus menentukan jadwal pelantikan PAW Santoso pekan depan," kata Syamsul Aswajar.
Santoso ditetapkan sebagai calon pengganti anggota DPRD Seluma dari PKB menggantikan Ramadhansyah yang telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PAW anggota DPRD dilakukan untuk menjaga keterwakilan partai politik di lembaga legislatif dan kelancaran fungsi DPRD.
Menunggu SK Gubernur sebagai Dasar Hukum
Pelantikan Santoso sebelumnya telah dijadwalkan, namun pelaksanaannya ditunda. Berdasarkan informasi dari DPRD Seluma, penundaan tersebut terjadi karena Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan dari Gubernur Bengkulu belum diterbitkan.
Syamsul menjelaskan, DPRD Seluma masih menunggu SK gubernur yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
"Tertundanya pelantikan PAW disebabkan SK pelantikan belum ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Karena itu pelantikannya harus dijadwalkan ulang," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, terbitnya SK gubernur merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses PAW anggota DPRD. Dokumen tersebut diperlukan sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.
"Kami berharap proses administrasi di tingkat provinsi dapat segera rampung sehingga pelantikan Santoso dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan melalui rapat Bamus," ujarnya.
Penulis: Rahmat
