PedomanBengkulu.com, Seluma – Pemerintah Kabupaten Seluma membentuk tim Adhoc untuk mendalami laporan dugaan nikah siri yang menyeret oknum ASN Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma.
Oknum ASN berinisial HI dilaporkan seorang perempuan berinisial MM pada 28 April 2026. MM mengaku sebagai istri siri HI dan menuding HI menelantarkan anak hasil hubungan mereka serta tidak lagi memberi nafkah.
Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA, membenarkan laporan tersebut dan memastikan Pemkab telah menindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Laporan itu sudah kami tindak lanjuti. Saat ini Inspektorat sedang membentuk tim Adhoc untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut," terang Deddy.
Menurutnya, laporan telah didisposisikan ke Asisten III Setda Seluma untuk diteruskan ke Inspektorat Daerah. Pemkab akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tim Adhoc nantinya akan bekerja dengan mengumpulkan data dan dokumen, meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Serta mendalami seluruh informasi yang terdapat dalam laporan pengaduan," jelasnya.
"Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Jadi semua masih dalam proses," tambah Deddy.
Ia menegaskan Pemkab tidak akan menutup-nutupi jika terbukti ada pelanggaran disiplin. Setiap ASN wajib menjaga etika, integritas, dan nama baik institusi.
"Kalau memang nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN ataupun pelanggaran aturan lainnya, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan tim Adhoc," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab moral ASN terhadap keluarga dan anak, selain persoalan pribadi.
Penulis: Rahmat
