PedomanBengkulu.com, Seluma - Sigap aparat kepolisian Polres Seluma kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam, pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Simpang Enam Tais Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma berhasil diringkus.
Kejadian ini bermula saat seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) bernama Yudi Hartono alias Udid (42) warga Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat, beristirahat di pangkalan ojek Simpang Enam Tais. Hingga dirinya kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi BD 5029 EQ pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 13.22 WIB.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang beristirahat di pangkalan ojek Simpang Enam Tais. Korban memarkirkan sepeda motornya di samping sebuah warung tanpa mencabut kunci dari lubang kontak.
"Ketika saya terbangun karena dibangunkan oleh pemilik warung, motor saya sudah tidak ada di tempat. Saya langsung panik dan minta bantuan teman-teman untuk mencari," kata Yudi saat ditemui Radar Seluma di Mapolres Seluma.
Korban bersama rekan-rekannya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Seluma. Mereka juga berinisiatif menghubungi operator Dinas Kominfo Kabupaten Seluma untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Tugu Pengantin Simpang Enam. Dari hasil rekaman terlihat jelas seorang pria tak dikenal mendekati lokasi parkir, menaiki motor korban dan melarikan diri ke arah Kecamatan Talo.
Mendapat laporan resmi, Tim Khusus (Timsus) Puyang Serawai Polres Seluma langsung bergerak cepat. Penelusuran dilakukan berdasarkan arah kaburnya pelaku.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, pelaku sempat melarikan diri dan menolak berhenti saat diberi peringatan oleh petugas.
"Karena tidak mau berhenti, petugas melakukan tindakan tegas dengan menabrak pelaku dari belakang hingga motornya terjungkal ke semak-semak di kawasan Tebing Selpa, Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo," terang Prengki.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Winharyo (33) warga Kelurahan Kandang Mas, Komplek Perumdam Blok R Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku tergoda karena melihat kunci masih tertancap di kontak. Rencananya, motor hasil curian itu akan dijual di wilayah Bengkulu Selatan. pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Seluma dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, sekalipun hanya sebentar. Kesempatan sekecil apapun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan," tegasnya
Penulis: Rahmat
