Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jaksa Bakal Ajukan Banding, Terdakwa TPPO Divonis 1 Tahun 4 Bulan

PedomanBengkulu.com, Seluma – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Z Ardin K (66) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma

Perkara ini akhirnya mencapai putusan. Pada Kamis, 6 November 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, SH, dari Kejaksaan Negeri Seluma membenarkan putusan tersebut.

"Iya, terdakwa hari ini telah menjalani sidang putusan dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara," sampai Eko. 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP, yaitu dengan sengaja memudahkan atau menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.

Eko melanjutkan bahwa, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh pihaknya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 296 KUHP, dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Pasal yang diputuskan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan kami. Kami menuntut menggunakan pasal TPPO, namun hakim memutus berdasarkan Pasal 296 KUHP," jelas Eko.

Pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lanjutan. Apakah akan melakukan upaya Banding.

"Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Namun untuk sementara ini, kami masih menunggu arahan dari pimpinan terlebih dahulu," tegasnya.

Berikut kronologi kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di rumah tersangka di Desa Ujung Padang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XII/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 27 Desember 2024, anggota Polres Seluma segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Polisi menemukan dua pasangan pria dan wanita bukan suami istri berada di sebuah pondok di belakang rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku diarahkan oleh Z Ardin untuk melayani tamu dengan imbalan uang. Dalam praktiknya, setiap pasangan dikenai biaya Rp250 ribu, di mana Rp50 ribu di antaranya diberikan kepada tersangka sebagai uang sewa kamar. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali dan difasilitasi langsung oleh terdakwa.

Penulis: Rahmat