Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini
latest

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Paket Tebas Bayang DPUPRP Lebong

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Paket Tebas Bayang DPUPRP Lebong/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong
Setelah memastikan adanya hasil penghitungan kerugian negara (KN) Paket kegiatan swakelola pemeliharaan jembatan dan jalan  senilai Rp 1,1 Miliar milik Bidang Bina Marga DPUPRP Lebong tahun anggaran 2023, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (KN) mencapai Rp850 juta lebih. Kamis (17/07/2025) sore, Kejaksaan Negeri Lebong, akhirnya menetapkan tiga tersangka meliputi HS selaku mantan Kabid Bina Marga DPUPRP, RW selaku PPTK dan RH selaku Bendahara Bidang Bina Marga DPUPRP Lebong. Pasca penetapan tersangka, Kejari Lebong langsung melakukan penahanan.

"Ada tiga tersangka yang kita tetapkan yakni HS mantan Kabid sekaligus KPA dan PPK, RW selaku PPTK dan RH selaku Bendahara pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga," ungkap Kajari Lebong Evi Hasibuan SH MH didampingi, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi BB saat gelar konferensi pers di aula Kejari Lebong, Kamis (17/07/2025) sore.

Dikatakan Elvi, pada 03 Februari 2025 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kegiatan Swakelola Belanja Pemeliharaan jalan dan Jembatan dan belanja pemeliharaan jembatan  pada DPUPRP Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Dengan berjalannya proses penyidikan, lanjutnya, tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti dan juga mencari besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut. Sehingga perkara ini terang benderang sesuai dengan proses hukum yang berjalan sehingga segala sesuatunya yang timbul dapat dengan baik dan benar dipertanggung jawabkan. 

Bahwa penetapan tersangka adalah proses hukum yang harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sambungnya, dan untuk mempercepat proses penyidikan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Lebong.

"Bahwa terkait perkembangan penanganan perkara ini, akan tetap kami sampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya," pungkasnya.[spy].